Kantor Dikosongkan Pemkot, Golkar Samarinda Mau Lapor ke Airlangga Hartarto

Ketua DPD II Partai Golkar Samarinda Hendra (tengah) saat memberikan penjelasan di kantornya Jalan Dahlia, Kamis 31 Maret 2022 (Foto : niaga.asia)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Pemkot Samarinda mengosongkan bangunan kantor DPD II Partai Golkar Samarinda hari ini. Pengurus partai beringin itu keberatan dan akan mengadukan ke Ketua DPP Partai Golkar Airlangga Hartarto di Jakarta berdasarkan hasil Rapat Pleno Diperluas sore ini tadi.

Pleno digelar lantaran DPD II Partai Golkar Samarinda menilai situasi ini adalah situasi darurat, menyikapi surat yang diberikan Pemkot Samarinda. Terbaru, permintaan agar pengurus Golkar mengangkut semua barang di dalam kantor mereka di Jalan Dahlia.

“Upaya nego sudah kita lakukan tapi belum ada tanda-tanda jalan keluar terbaik. Kami masih bingung saat ini disuruh keluar dari gedung menurut kami milik kami karena kami yang membangunnya,” kata Ketua DPD II Partai Golkar Samarinda Hendra, saat konferensi pers di kantornya Jalan Dahlia, Kamis sore.

Hendra menerangkan, sampai dengan saat ini, Pemkot belum bisa membuktikan lahan berdirinya bangunan kantor Golkar dengan sertifikat hak milik.

“Kalau dinyatakan bangunan Pemkot, diperlukan bukti autentik dibangun tahun berapa dari APBD Samarinda? Uni belum pernah dibuktikan Pemkot,” ujar Hendra.

“Senior kami menyatakan, bangunan ini adalah hasil keringat kader terbaik Golkar saat itu. Di mana sebelumnya lahan adalah bekas makam Tionghoa. Wali Kota sebagai pembina politik diharapkan bijak menyikapi. Kami akan lapor ke Ketua DPP Golkar Airlangga Hartarto dan Ketua DPD I Golkar Kaltim Rudi Mas’ud. Hasil pleno ini menyikapi rencana Pemkot ingin menguasai gedung milik bersama ini,” tambah Hendra.

Prasasti peresmian kantor Golkar Samarinda oleh Ketua Golkar Sudharmono saat itu (Foto : niaga.asia)

Wakil Ketua Bidang Hukum La Sila menyatakan gedung partai Golkar Samarinda merupakan aset yang harus dipertahankan. Meski Pemkot telah mengirimkan dua kali surat, namun belum pernah memperlihatkan legalitas lahan dan gedung.

“Dasar kami tahun 1986 di mana saat itu Pak Waris Husain Wali Kota saat itu menyerahkan lahan ke Golkar untuk dikelola. Itu dasar kami membangun gedung ini,” tegas La Sila.

“Ada prasasti tahun 1987 oleh Pak Sudharmono (Ketua Golkar periode 1983-1988). Logikanya, tidak mungkin diresmikan kantor ini kalau ternyata milik orang lain. Itu analogi hukum kita,” jelas La Sila.

La Sila kembali menegaskan keberatan mengeluarkan barang-barang inventaris partai dari dalam kantor.

“Hari ini injury time, diteken Plh Sekda agar inventaris Golkar segera dikeluarkan. Jika dtk dikeluarkan tidak tanggungjawab kalau ada kerusakan. Loh, bagaimana mau dikeluarkan kalau belum ada penyelesaian?” pungkas La Sila.

Penulis : Saud Rosadi | Editor : Saud Rosadi

Tag: