Kapal Perang TNI AL Usir Kapal Penjaga Pantai China di Perairan Natuna

aa
Tangkapan rekaman video saat KRI Tjiptadi-381 yang beroperasi di bawah kendali Gugus Tempur Laut (Guspurla) Koarmada I menghalau kapal Penjaga Pantai China di Laut Natuna Utara, Kepulauan Riau, Senin (30/12). (Hak atas foto Antara/DISPEN KOARMADA I Image caption)

JAKARTA.NIAGA.ASIA-TNI Angkatan Laut menyatakan telah mengusir kapal Penjaga Pantai China yang dituding tengah mengawal kapal-kapal ikan China di perairan Natuna Utara, Kepulauan Riau.

Aksi tersebut, menurut Kepala Dinas Penerangan (Kadispen) Koarmada I, Letkol Laut (P) Fajar Tri Rohadi, dilakukan kapal perang (KRI) Tjiptadi-381, pada Senin (30/12) lalu. Menurutnya, insiden berawal ketika KRI Tjiptadi-381 di bawah kendali Gugus Tempur Laut (Guspurla) Koarmada I melaksanakan patroli sektor di perbatasan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Laut Natuna Utara.

Pada posisi 05 06 20 U 109 15 80 T, KRI Tjiptadi-381 mendeteksi sebuah kapal di radar pada posisi 05 14 14 U 109 22 44 T jarak 11.5 NM menuju selatan dengan kecepatan tiga knots.

“Setelah didekati pada jarak satu mil laut kontak tersebut adalah kapal China Coast Guard dengan nomor lambung 4301 (CCG 4301) yang sedang mengawal beberapa kapal ikan China melakukan aktivitas perikanan,” kata Fajar kepada kantor berita Antara, Kamis (2/1).

Ditambahkan Fajar, sejumlah prajurit TNI AL kemudian berkomunikasi dan mengusir kapal-kapal ikan asal China. “Ini juga mencegah kapal CCG 4301 untuk tidak mengawal kegiatan pencurian ikan (IUUF) karena posisinya berada di perairan ZEE Indonesia,” ucap Fajar.

aa
Geng Shuang mengatakan kapal patroli China menjalankan tugas rutin melindungi hak-hak rakyat China di perairan-perairan dekat wilayahnya tetapi menurut Indonesia, kapal nelayan masuk ke wilayah ZEE. (Hak atas foto Kementerian Luar Negeri China Image caption)

Sebelumnya, pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Luar Negeri, kembali menegaskan penolakannya atas klaim historis China di zona ekonomi eksklusif Indonesia (ZEEI) yang terletak dekat perairan Kepulauan Natuna, Provinsi Kepulauan Riau.

Penolakan ini disampaikan sehari setelah Kementerian Luar Negeri China mengaku memiliki kedaulatan atas wilayah perairan di dekat Kepulauan Nansha atau Kepulauan Spratly, yang berbatasan langsung dengan Laut Natuna.

Kementerian Luar Negeri Indonesia mengatakan klaim RRT atau China tidak berdasar. “Klaim historis RRT atas ZEEI dengan alasan bahwa para nelayan China telah lama beraktivitas di perairan dimaksud bersifat unilateral, tidak memiliki dasar hukum dan tidak pernah diakui oleh UNCLOS 1982,” jelas Kementerian Luar Negeri pada Rabu (01/01).

Klaim China dimentahkan pengadilan

UNCLOS merujuk pada Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut tahun 1982 yang mengatur tiga batas maritim; laut teritorial, landas kontinen dan zona ekonomi eksklusif (ZEE).

ZEE dikategorikan sebagai kawasan yang berjarak 200 mil dari pulau terluar.  Di kawasan ZEE ini, Indonesia berhak untuk memanfaatkan segala potensi sumber daya alam yang ada.

Geng Shuang mengatakan kapal patroli China menjalankan tugas rutin melindungi hak-hak rakyat China di perairan-perairan dekat wilayahnya tetapi menurut Indonesia, kapal nelayan masuk ke wilayah ZEE. (Hak atas foto Kementerian Luar Negeri China Image caption)

Ditambahkan oleh Kementerian Luar Negeri RI bahwa klaim China atas ZEE “telah dibahas dan dimentahkan oleh Keputusan SCS Tribunal 2016.”

SCS Tribunal 2016 merujuk pada keputusan sidang South China Sea atau sidang mengenai sengketa Laut China Selatan yang digelar di Den Haag pada Juli 2016 yang memutuskan bahwa China tidak mempunyai landasan hukum dalam berbagai tindakannya di Laut China Selatan, termasuk membangun pulau-pulau buatan.

aa
Kapal patroli China aktif mengawal kapal-kapal ikannya di Laut China Selatan, dan beberapa kali dituding masuk ke wilayah Indonesia. (Hak atas foto Reuters Image caption)

Pengadilan juga memutuskan China tidak mempunyai kedaulatan atas perairan yang luas di wilayah itu. Sidang digelar atas tuntutan pemerintah Filipina yang juga mengaku mempunyai kedaulatan di Kepulauan Spratly.

Dalam jumpa keterangan pers pada Selasa (31/12) di Beijing, juru bicara Kementerian Luar Negeri China, Geng Shuang, mengatakan, “China mempunyai kedaulatan di Kepulauan Nansha dan mempunyai hak berdaulat dan yurisdiksi atas perairan-perairan terkait di dekat Kepulauan Nansha.”

Namun istilah yang digunakan China sebagai “relevant waters atau perairan-perairan terkait” untuk merujuk pada perairan di sekitar wilayah yang mereka klaim juga ditolak oleh Indonesia.

“Indonesia juga menolak istilah “relevant waters” yang di klaim oleh RRT karena istilah ini tidak dikenal dan tidak sesuai dengan UNCLOS 1982,” tegas Kementerian Luar Negeri melalui pernyataan tertulis.

Nelayan China

Pemerintah China, melalui juru bicara Kemenlu Geng Shuang, juga kembali meneguhkan bahwa negara itu memiliki hak historis di Laut China Selatan. “Sementara itu, China mempunyai hak historis di Laut China Selatan. Para nelayan China sudah lama terlibat dalam kegiatan perikanan di perairan-perairan terkait di dekat Kepulauan Nansha, yang selama ini legal dan absah.”

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, melalui twitnya, menafikkan klaim China dan turut menegaskan posisi Indonesia bahwa “Traditional Fishing Zone itu TIDAK ADA”.

Indonesia mendesak China untuk menjelaskan dasar hukum dan batas-batas yang jelas perihal klaimnya di zona ekonomi eksklusif berdasarkan UNCLOS 1982.  Berdasarkan konvensi itu, Indonesia tidak memiliki overlapping claim atau klaim tumpang tindih dengan China.

Adapun di wilayah Laut China Selatan, terjadi klaim tumpang tindih antara negara-negara di Asia Tenggara yaitu Filipina, Vietnam, Malaysia, dan Brunei, dan juga China serta Taiwan.

Sengketa terbaru antara Indonesia dan China ini muncul setelah Indonesia pada Senin (30/12) melayangkan nota protes dengan alasan kapal ikan China memasuki perairan Natuna.

Dalam beberapa kesempatan sebelumnya, Indonesia juga telah menangkap kapal nelayan berbendera China yang dituduh mencuri ikan di dekat kepulauan Natuna. Kapal patroli China tampak mendampingi kapal-kapal nelayan tersebut. Akan tetapi otoritas China selalu berkeras bahwa kapal-kapal nelayan mereka beroperasi secara sah di wilayah mereka.

Sumber: BBC News Indonesia

 

Tag: