Karhutla, Polres Nunukan Tetapkan Pemilik Lahan Tersangka  

aa
Kapolres Nunukan AKBP Teguh Triwanto sedang memadamkan sisa-sisa Karhutla di Sebakis. (Foto Budi Anshori)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA-Penyidik Reskrim Polres Nunukan menetapkan pemilik lahan di wilayah Sebakis, Kecamatan Sebuku sebagai tersangka dalam kasus pembakaran hutan dan lahan  seluas 4 hektar yang dilakukan di bulan Pebruari 2019.

Kapolres Nunukan AKBP Teguh Triwanto melalui Kasat Reskrim Polres Nunukan, AKP Ali Suhadak , Kamis (14/3/2019)  mengatakan, penyelidikan perkara kebakaran hutan milik warga di Sebakis dalam tahap pengumpulan data hasil labotorium. “Proses penyidikan kasus kebakaran hutan panjang, penyidik harus melengkapi hasil labotorium pemeriksaan sampel tanah, ranting, abu, dan penjelasan logis dari kronologis kebakaran,” ujarnya. “Untuk nama tersangka, diumumkan kemudian.”

Kebakaran hutan dan lahan di Sebakis menjadi perhatian Kepolisian dan TNI di Nunukan. Polres Nunukan bersama Kodim 0911/NNK turun langsung  memadamkan api, personil Polri dan TNI juga terlibat dalam pemadaman kebakaran dilokasi-lokasi lainnya. Sepanjang Januari hingga Pebruri ada banyak titik karhutla. Titik-titik api sulit dipadamkan karena musim kering kemarau,  lantai hutan dan lahan mengering.

Menurut Kapolres, masyarakat diminta bersabar sebab,  mekanisme penyidikan  Karhutla tidaklah semudah perkara lain, banyak syarat yang harus dilengkapi penyidik.  Untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka,  penyidik menyiapkan tiga undang-undang yang mengatur persoalan kebakaran hutan, yaitu Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Pasal 78 ayat (3), pelaku pembakaran hutan dikenakan sanksi kurungan 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.

Sedangkan dalam Pasal 78 ayat (4) pelaku pembakaran hutan dikenakan sanksi kurungan 5 tahun dan denda maksimal sebesar Rp 1,5 miliar. Kemudian, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan Pasal 8 ayat (1) menyebutkan, seseorang yang sengaja membuka lahan dengan cara dibakar dikenakan sanksi kurungan 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.

Adapun Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan hidup. Pada Pasal 108 menyebutkan, seseorang yang sengaja membuka lahan dengan cara dibakar dikenakan sanksi minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun serta denda maksimal Rp 10 miliar.

“Ada beberapa pasal mengatur pidana bagi pelaku pembakaran, pelaku bisa dipidana penjera dan denda miliaran. Saya imbau masyarakat berhenti membuka lahan untuk pertanian dengan cara membakar. Api yang tidak terkendali membahayakan lingkungan, termasuk masyarakat sendiri,” jelas Kapolres.

Berdasarkan data Dinas Lingkungan Hidup dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Nunukan, kebakaran hutan ataupun lahan milik warga sejak Januari hingga Februari mencapai 40 hektar dengan luasan terbesar di Kecamatan Nunukan sekitar 36 hektar.

Titik-titik kebakaran hutan dan lahan yang disebabkan masyarakat dari Januari hingga Februari tahun 2019 mencapai 14 titik, jumlah ini meningkat dibandingkan tahun 2018 yang sejak Januari hingga Desember 11 titik. “Ada peningkatan titik dan lausan kebakaran, factor-faktor penyebabnya ada 2 yaitu, keinginan cepat membuka lahan dan cuaca kemarau,” bebernya. (002)