Kasus King Of The King Sangatta, jadi Anggota Setor Rp1.750.000,-

Kapolres Kutim AKBP Indras Budi Purnomo. (Humas Polri)

SANGATTA.NIAGA.ASIA-Kasus yang sebelumnya menjadi perhatian masyarakat, tentang pemasangan Spanduk bertuliskan “MR. DONY PEDRO MELUNASI HUTANG INDONESIA” di beberapa lokasi telah mendapat penanganan dari Sat Reskrim Polres Kutim.

Spanduk yang berisi ajakan untuk menjadi anggota dengan imbalan uang miliaran rupiah berhasil memikat beberapa orang. Namun dalam proses perekrutannya, calon anggota dikenakan tarif mulai dari Rp. 1.750.000 rupiah untuk kemudian ditransfer ke nomor rekening tertentu.

Berdasarkan Press Release siang ini, Kapolres Kutim AKBP Indras Budi Purnomo menjelaskan bahwa saat ini ada 2 orang yang ditahan terkait kasus tersebut dan kemungkinan akan bertambah seiring berjalannya proses pengembangan.

“Saat ini ada 20 warga Sangatta yang terdaftar dan sudah transfer uang. Sedangkan baru 4 orang yang melapor,” jelas Kapolres Kutim.

Kapolres Kutim menghimbau kepada masyarakat untuk tidak tertipu dengan ajakan tersebut. (001)