Kasus Limbah Radioaktif, Bareskrim Sudah Periksa 17 Saksi

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Argo Yuwono. (Foto Humas Polri)

JAKARTA.NIAGA.ASIA-Bareskrim Polri telah meneriksa 17 terkait pembuangan limbah radioaktif di Perumahan Batan Indah, Tangerang Selatan, Banten. Para saksi ini mulai dari warga sekitar sampai pegawai Batan.

“Saksi sudah 17 orang yang diperiksa, terdiri dari lingkungan sekitar, pegawai Batan dan pegawai Bapeten,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono, Selasa (25/2/2020).

Selain memeriksa para saksi, Bareskrim juga menyita sejumlah barang diduga bahan limbah radioaktif seperti 5 kemasan plastik yang masing-masing berisi serpihan zat radio aktif Cesium (Cs) 137, 1 bundel data timah ts 208, 1 bundel data timah ts 209 dan botol penyimpanan radio aktif cs 137.

Brigjen Argo menyebut pemilik Cs 137 itu adalah seorang pegawai pensiunan Batan. Cs 137 adalah bahan radioaktif yang mencemari tanah kosong di permukiman itu. “Iya pensiunan Batan,” ucapnya.

Saat ini polisi masih terus menggali keterangan dari warga sekitar, serta mencari tahu sumber limbah radiokaktif lainnya. (*/001)

Tag: