Kasus Robot Trading: Polri Sita Barang Bukti Berupa Barang Mewah

Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Gatot Repli Handoko. (Foto Humas Mabes Polri)

JAKARTA.NIAGA.ASIA – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri telah menggeledah rumah salah satu tersangka dalam kasus robot trading DNA Pro, berinisial HAM.

Dalam penggeledahan itu penyidik menyita barang bukti yakni tiga buah jam tangan merk Rolex, satu jam tangan merk Tag Heuer, dua motor Vespa, satu mobil BMW dan dan dua bundel sertifikat hak milik tersangka yang ada di Bali.

“Penyidik telah melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti dari 2 kantor cabang DNA Pro pusat yang berada di Buleleng dan di Denpasar Bali,” ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (15/6/2022).

Penggeledahan dilakukan pada 8 sampai 10 Juni 2022. Menurut Gatot, penyidik juga melakukan police terhadap dua buah bidang tanah milik tersangka di Bali.

Selain itu, Gatot menyatakan penyidik terus melakukan pendalaman dalam kasus tersebut. Serta terus melakukan pemeriksaan saksi. Sejauh ini, sudah ada 80 saksi yang telah diperiksa dalam kasus tersebut.

Dalam kasus ini, Dit Tipideksus Bareskrim Polri telah menetapkan 14 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan robot trading skema ponzi DNA Pro.

Dari 14 tersangka, 11 diantaranya telah ditangkap dan ditahan oleh polisi. Sementara, tiga orang lainnya saat ini masih dalam proses pengejaran. Mereka diduga kabur keluar negeri.

Ketiga orang yang diduga kabur keluar negeri itu adalah, Fauzi alias Daniel Zii (DZ), Ferawati (FE) dan Devin alias Devinata Gunawan (DG).

Sumber: Divisi Humas Mabes Polri | Editor: Intoniswan

Tag: