KBRI Bandar Seri Begawan Sosialisasikan Peraturan Hukum Setempat

Ratusan warga Indonesia yang sebagian besar adalah PMI bekerja di berbagai sektor, mulai dari pelaut, arsitek, jasa konsultan, chef hingga asisten rumah tangga menghadiri acara dialog “Aturan Hukum Imigrasi, Ketenagakerjaan, dan Perdagangan Orang di Brunei Darussalam”,  hari Minggu (18/07/2021). (Foto KBRI Bandar Seri Begawan)

BANDAR SERI BEGAWAN.NIAGA.ASIA– Pengetahuan masyarakat Indonesia di Brunei, khususnya para Pekerja Migran Indonesia (PMI) akan ketentuan hukum di Brunei Darussalam merupakan hal yang penting untuk menjaga diri di negara tersebut.

“Saya tidak akan jemu mengingatkan para warga Indonesia di Brunei untuk selalu mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku di sini. Hal yang sama juga saya angkat saat bertemu para warga di Temburong dan Tutong,” ucap Duta Besar RI untuk Brunei Darussalam, Sujatmiko ketika membuka sosialisasi dan  dialog  “Aturan Hukum Imigrasi, Ketenagakerjaan, dan Perdagangan Orang di Brunei Darussalam”,  hari Minggu (18/07/2021).

Ratusan warga Indonesia yang sebagian besar adalah PMI bekerja di berbagai sektor, mulai dari pelaut, arsitek, jasa konsultan, chef hingga asisten rumah tangga menghadiri acara Dialog.

Narasumber utama dari Jabatan Imigresen dan Pendaftaraan Kebangsaan Brunei Darussalam yaitu Ketua Pegawai Imigresen Kanan (Ketua Bahagian Penguatkuasa Undang-Undang) dan Pegawai Imigresen Kanan (Ketua Siasatan dan Pendakwaan Bahagian Penguatkuasa Undang-Undang).

“Turut berpartisipasi narasumber kepolisian yang diwakili oleh Pegawai Penyiasat Kes Unit Siasatan Pemerdagangan Manusia, Jabatan Siasatan Jenayah, sementara dari Jabatan Buruh diwakili oleh Pemangku Penolong Pesuruhjaya Buruh Bahagian Pendakwaan & Perundangan, dan Pemeriksa Buruh Kanan Bahagian Penguatkuasaan Undang-Undang,” kata Sujatmiko.

Dialog ini membahas peraturan Brunei terkait perdagangan dan penyelundupan orang, imigrasi dan ketenagakerjaan serta beberapa pelanggaran yang melibatkan pekerja asing seperti pendatang haram, tinggal melebihi izin tinggal (overstayer), penyalahgunaan visa kunjungan, hingga penyalahgunaan visa kerja.

Diharapkan pemahaman tersebut dapat mencegah para PMI menghadapi kasus-kasus penahanan pekerja yang habis kontrak, pindah majikan dan tidak dibayarnya gaji.

Diperkirakan jumlah PMI di Brunei mencapai lebih dari 30 ribu orang.

Sumber: KBRI Bandar Seri Begawan | Editor : Intoniswan

Tag: