Kebutuhan Energi Meningkat, Pemerintah Diminta Manfaatkan Energi Alternatif

aa
Juru Bicara Fraksi Partai Hanura Andarias P Sirenden saat membacakan Pemandangan Umum Fraksi-nya, pada Rapat Paripurna ke-4 DPRD Kaltim, dengan agenda Pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Kaltim terhadap lima buah raperda, Senin (28/1).

SAMARINDA. Diperkirakan bahwa pada Tahun 2050 kebutuhan akan energi untuk semua sektor di Kalimantan Timur akan bertambah sampai dengan 300 persen. Artinya, terkait perkiraan itu pemerintah sudah harus mulai mencari dan memanfaatkan energi alternatif dan energi terbarukan untuk mengganti energi fosil berupa bahan bakar minyak (BBM).

Pasalnya bukan hanya sebuah perkiraan saja, mengutip data dari Harian Kompas menunjukkan sejak Tahun 2017 sampai 2025, stok BBM sudah tidak dapat memenuhi kebutuhan dalam negeri.

“Oleh sebab itu, pemerintah harus mulai memanfaatkan sumber energi baru terbarukan seperti gas methan dari limbah sawit, tenaga air mikro-hidro atau hydro-power, panas bumi atau geothermal, tenaga suryasolar cell, gelombang laut, tenaga angin, dan pembangkit listrik mulut tambang dengan memanfaatkan bahan bakar batubara yang berkalori rendah, ucap Juru Bicara Fraksi Partai Hanura Andarias P Sirenden saat membacakan Pemandangan Umum Fraksi-nya, pada Rapat Paripurna ke-4 DPRD Kaltim, dengan agenda Pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Kaltim terhadap lima buah raperda, Senin (28/1), di Kantor DPRD Kaltim.

Adapun Raperda usulan Pemprov Kaltim tersebut, yakni Raperda Rencana Umum Energi Daerah Provinsi Kaltim, Raperda Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Raperda Pembangunan Industri Provinsi, Raperda Tata Ruang Kawasan Strategis Provinsi Kawasan Industri Oleochemical Maloy, dan Raperda Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Pemukiman (RP3KP).

Menanggapi Raperda Rencana Umum Energi Daerah Provinsi Kaltim, Andarias melanjutkan bahkan dalam jangka panjang, pembangkit listrik tenaga nuklir (PLTN) merupakan suatu keniscayaan karena pemakaian energi yang semakin meningkat sedangkan sumberdaya yang tersedia justru semakin berkurang. Kondisi geografis Kalimantan yang cukup aman dari gempa bumi sangat memadai untuk lokasi PLTN.

Selain diversifikasi sumber energi, kata dia, raperda ini juga hendaknya mengatur pemerataan ketersediaan tenaga listrik sampai di desa-desa terpencil yang selama ini belum menikmati tenaga listrik seperti masyarakat perkotaan.

Untuk pemerintah harus memiliki komitmen kuat untuk menyediakan tenaga listrik bagi masyarakat desa dan terpencil sesuai dengan kondisi geografis desa masing-masing, harapnya. (adv/hms3)