Kecelakaan, Dua Pemuda di Samarinda Ini Ternyata Pengedar 1 Kg Ganja Kering

Kepala Polresta Samarinda Komisaris Besar Polisi Ary Fadli memperlihatkan barang bukti 1 kg ganja kering yang disita dari dua pemuda warga Samarinda, Rabu 30 November 2022 (niaga.asia/Saud Rosadi)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Polisi menangkap dua pemuda pengedar 1 kilogram ganja kering di Samarinda hari Senin, setelah keduanya lebih dulu terlibat kecelakaan. Kedua pemuda itu kini meringkuk di penjara.

Kedua tersangka adalah Yanuar Fahreza, 26 tahun, dan Irwan Nur, 28 tahun. Keduanya menggunakan motor Honda PCX bernomor polisi B 4 AJA berserempetan dengan mobil di Jalan Cempaka sekitar pukul 10.00 Waktu Indonesia Tengah.

“Personel Satuan Reserse Narkoba yang lagi melakukan penyelidikan kasus narkotika dan ada di sekitar lokasi kejadian, datang memberi pertolongan karena keduanya terlibat kecelakaan,” kata Komisaris Besar Polisi Ary Fadli, Kepala Polresta Samarinda, dalam pernyataannya Rabu.

Motor kedua pemuda pengedar ganja disita sebagai barang bukti yang diperlihatkan saat konferensi pers, Rabu 30 November 2022 (niaga.asia/Saud Rosadi)

Petugas justru curiga melihat motor kedua pemuda itu menggunakan nomor polisi palsu, yang kemudian melakukan penggeledahan dan pemeriksaan di lokasi kejadian berikut.

“Awalnya ditemukan dua linting ganja dalam kotak rokok. Digeledah lebih lanjut ditemukan lagi dalam jok motor satu paket ganja kering seberat 1.031 gram,” ujar Ary.

Paket ganja itu diketahui merupakan kiriman jasa ekspedisi dari kota Medan, provinsi Sumatera Utara, yang rencananya akan diedarkan di Samarinda. Modusnya, pada paket tertera itu adalah kiriman pakaian dari toko fesyen.

Dua tersangka pemuda pengedar ganja kering ditangkap setelah terlibat kecelakaan di Jalan Cempaka, Senin 28 November 2022 (niaga.asia/Saud Rosadi)

Seperti pada pengungkapan sebelumnya, ganja kering itu ditujukan untuk diperjualbelikan kepada komunitas pemakai ganja di Samarinda.

“Ini pengiriman kedua kalinya. Yang bersangkutan membelinya dengan cara online seharga Rp 7 juta dan dipecah menjadi paket 20 gram untuk dijual lagi seharga Rp 500 ribu. Ini adalah paket pengiriman kedua kalinya dilakukan kedua tersangka,” Ary Fadli menerangkan.

Kedua tersangka dijebloskan ke penjara setelah penyidik menetapkannya tersangka dengan jeratan Undang-undang No 35/2009 tentang Narkotika.

Penulis : Saud Rosadi | Editor : Saud Rosadi

 

Tag: