Kecurangan Takaran BBM di SPBU Pakai Remote Kontrol

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol. Shinto Silitonga saat memaparkan peralatan dan modus SPBU mencurangi konsumen. (Foto Tribratanews.Polri)

SERANG.NIAGA.ASIA – Ditreskrimsus Polda Banten berhasil ungkap kecurangan perdagangan Bahan Bakar Minyak (BBM) di SPBU Gorda Nomor : 34-42117 di Jalan Raya Serang – Jakarta KM 70 Kecamatan. Kibin Kabupaten. Serang Banten, Senin (06/06) pukul 13.00 Wib.

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol. Shinto Silitonga menjelaskan, pada saat dilakukan pengecekan dilokasi, mendapati kegiatan penjualan BBM dengan cara memodifikasi mesin dispenser menggunakan alat berupa remote control.

“Saat dilakukan pengecekan dilokasi, benar adanya kegiatan penjualan BBM berjenis Pertalite, Pertamax, Pertamina Dex, Dexlite, dan Solar yang dilakukan oleh petugas SPBU tersebut dengan cara melakukan pengaturan pada mesin dispenser yang sudah dimodifikasi dengan menggunakan alat berupa remote control,” kata Shinto usai ungkap kasus kecurangan BBM di Mapolda Banten, Rabu (22/6/2022).

Kombes Pol. Shinto Silitonga mengatakan bahwa Dalam perkara tersebut Polda Banten menetapkan dua orang tersangka. BP (68), berperan sebagai manager SPBU dan FT (61), berperan sebagai pemilik tempat usaha SPBU.

Sementara itu ditempat yang sama, Kasubbid I Industri Perdagangan dan Investasi (Indagsi) Ditreskrimsus Polda Banten, Kompol Chandra Sasongko menambahkan para pelaku dengan sengaja menambahkan komponen elektrik remote control serta saklar otomatis pada dispenser SPBU.

“Dari hasil pemeriksaan para pelaku menjalankan kecurangan penjualan BBM ini mendapat keuntungan sebesar 4-5 juta per hari dengan jumlah keuntungan sekitar Rp7.000.000.000,” terang Kasubbid I Industri Perdagangan dan Investasi (Indagsi) Ditreskrimsus Polda Banten.

Polda Banten berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 unit remote control, 4 alat relay yang terpasang pada masing-masing dispenser BBM, 1 bundel slip setoran margin, 1 bundel slip setoran surplus, 4 unit handphone, 7 bundel arsip berita acara permodalan SPBU Nomor : 34-42117, 4 unit CPU, 1 buah ATM, 1 buah buku tabungan, dan 2 bundel rekening koran.

Para pelaku dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 8 ayat 1 huruf c Jo Pasal 62 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 27, Pasal 30 Jo Pasal 32 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal Jo Pasal 55 ayat 1 dan atau Pasal 56 dengan hukuman minimal 5 tahun penjara.

Penulis: Tribratanews.Polri | Editor: Intoniswan

Tag: