Keganjilan Tronton Maut di Balikpapan, Sopir Pakai SIM Palsu

Truk tronton yang terlibat kecelakaan di Rapak, Balikpapan, Jumat (21/1) pagi. Saat kejadian truk diduga melebihi muatan. (Foto : istimewa/warga)

BALIKPAPAN.NIAGA.ASIA – Polda Kalimantan Timur menemukan sejumlah kegajilan pada tronton yang menabrak pengendara mobil dan motor, di turunan Jalan Soekarno-Hatta, Rapak, Balikpapan. Mulai dari dugaan kelebihan muatan hingga pemalsuan SIM sopir, M Ali (48).

Sopir telah ditetapkan tersangka di hari yang sama saat kejadian, Jumat (21/1). Dia kini menjalani penahanan kepolisian.

Pascakejadian nahas itu, polisi melakukan penyelidikan. Mulai dari dokumen KIR misalnya. Tronton itu ternyata diperuntukan sebagai truk bak terbuka bukan mengangkut kontainer.

Kabid Humas Polda Kalimantan Timur Kombes Pol Yusuf Sutejo menerangkan, dari pengecekan BPKB juga ditemukan truk itu hanya memiliki dua sumbu roda. Namun faktanya berbeda, memiliki tiga sumbu roda.

Mengacu ketentuan, dua sumbu roda yang memiliki enam roda, maksimal hanya diperbolehkan mengangkut beban 14 ton. Sedangkan untuk tiga sumbu roda dengan 10 roda maksimal beban 21 ton.

“Iya benar (diduga tronton kelebihan muatan),” kata Yusuf dikonfirmasi Niaga Asia, Selasa.

Tronton Tabrak Belasan Kendaraan di Balikpapan Muat 20 Ton Kapur Pembersih

Yusuf menerangkan, dari pengecekan data di Polresta Balikpapan, sopir itu diketahui memiliki SIM A yang diterbitkan tahun 2017. Namun paskejadian nahas itu diketahui SIM miliknya dimodifikasi dan terlihat sebagai SIM B2 Umum. Untuk dia dikenakan pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan.

“Benar, pasalnya bertambah dengan pasal 263 KUHP,” ujar Yusuf.

Tersangka Bisa Bertambah

Polda Kalimantan Timur juga akan meminta keterangan pihak agen tunggal pemegang merk (ATPM) dari tronton itu. Pemeriksaan lanjutan menurut Yusuf berdasarkan keterangan para saksi, termasuk ATPM.

“Jadi, kalau keterangan ATPM itu ada, ya akan dikroscek kembali semua kepada para saksi,” terang Yusuf.

Masih disampaikan Yusuf, tidak menutup kemungkinan bakal ada tersangka baru dari peristiwa itu.

“Bisa jadi. Terkait dengan perubahan (pada tronton) itu tentunya, pemilik tronton tidak bisa lepas tangan. Makanya, kita tunggu hasil keterangan saksi ATPM atau dari pabrikan,” ungkap Yusuf.

“Jadi, kalau benar berubah, kita panggil pemilik tronton, kok bisa berubah? Kita kroscek kembali,” demikian Yusuf sambil menambahkan kembali korban meninggal peristiwa itu sampai hari ini tetap 4 orang.

Penulis : Saud Rosadi | Editor : Saud Rosadi

 

Tag: