Kejagung Tangkap Buron Kejati Kaltim di Bogor

Ali Mustafa Charlie buronan Kejaksaan Tinggi Kaltim (tengah) ditangkap tim Kejaksaan Agung di Bogor, Jawa Barat, Rabu 31 Agustus 2022 (handout/Puspenkum Kejaksaan Agung)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Tim Kejaksaan Agung menangkap Ali Mustafa Charlie, 55 tahun, buron Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, di Bogor, Jawa Barat, Rabu. Dia adalah terpidana kasus korupsi dengan vonis 1 tahun penjara.

Ali, mantan direktur PT SRP itu diamankan di jalan komplek perdagangan di Bojong Baru, Bojong Gede, kabupaten Bogor, provinsi Jawa Barat sekitar pukul 22.41 Waktu Indonesia Barat.

“Buronan yang masuk dalam daftar pencarian orang asal Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur,” kata Ketut Sumedana, kepala pusat penerangan hukum (Puspenkum) Kejaksaan Agung dalam pernyataan tertulis diterima Niaga.Asia Kamis.

Ali Mustafa Charlie merupakan terpidana kasus tindak pidana korupsi pekerjaan pengadaan kendaraan untuk kegiatan sarana administrasi mobil pemerintah, dari program peningkatan sarana dan prasarana aparatur sekretariat daerah provinsi Kalimantan Timur tahun anggaran 2010 dengan nilai anggaran sebesar Rp 13.390.875.000.

Berdasarkan putusan pengadilan tinggi tindak pidana korupsi pada Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur nomor 12/PID.TIPIKOR/2013/PM.SMDA, terpidana Ali Mustafa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

“Dan oleh karenanya dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan 2 bulan serta denda sebesar Rp 50.000.000 subsidair kurungan dua bulan,” ujar Ketut Sumedana.

Ali, di mana berdasarkan identitasnya bertempat tinggal di perumahan Villa Tamara di Samarinda itu diamankan karena dia tidak datang memenuhi panggilan untuk dieksekusi menjalani putusan.

“Panggilan itu sudah disampaikan secara patut dan oleh karenanya, terpidana dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang,” Ketut Sumedana menambahkan.

Selanjutnya, tim bergerak cepat untuk melakukan pemantauan dan setelah dipastikan keberadaannya, tim langsung mengamankan terpidana dan dibawa menuju Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur untuk dilaksanakan eksekusi, kata Ketut Sumedana.

Melalui program tangkap buronan atau disingkat Tabur, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi guna kepastian hukum

“Kami menghimbau kepada seluruh daftar pencarian orang (DPO) kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung jawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” demikian Ketut Sumedana.

Sumber : Puspenkum Kejagung | Editor : Saud Rosadi

Tag: