Kejar Tuntas Aset Negara, Menteri ATR/BPN dan Bareskrim Masuk Satgas BLBI

Menko Polhukam Mahfud MD didampingi Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban, Kepala Bareskrim Komjen Agus Andrianto dan Deputi III Kemenko Polhukam Sugeng Purnomo yang juga sekretaris Satgas saat memberikan keterangan pers. (Foto Humas Kemenk Polhukam)

JAKARTA.NIAGA.ASIA-Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menjelaskan, saat ini Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI (Satgas BLBI) semakin mantap mengejar kembalinya uang negara yang menggantung dalam kasus BLBI.

Pasalnya kini Satgas dibekali Keppres baru dan personil tambahan, yaitu Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di jajaran Pengarah dan Kabareskrim Polri di jajaran Pelaksana.

Mahfud yang juga Ketua Dewan Pengarah Satgas BLBI ini menjelaskan, masuknya Kabareskrim Polri ke dalam Keppres baru diperlukan, terutama menghatasi permasalahan yang berkaitan dengan hukum pidana.

“Di dalam Kepres baru ini, ada nama Kabareskrim, masuk disini karena kalau ada masalah pidana akan segara ditangani. Apa misalnya masalah pidananya? Tanah sudah diselesaikan kepada negara secara sah, tiba-tiba dijual dengan dokumen palsu dan sebagainya, itu nanti pidana. Negara akan turun tangan ada Bareskrim, ada Jamdatun dan Kejaksaan Agung,” ujar Mahfud MD usai memimpin rapat Satgas BLBI di Kantor Kemenko Polhukam, Kamis (7/10).

Sementara itu, menurut Mahfud, jika Satgas menemui permasalahan terkait dengan tanah, baik permasalahan sertifikat ataupun administrasi lainnya, akan segera ditangani oleh Menteri ATR/BPN.

Satgas BLBI dibentuk dalam rangka penanganan dan pemulihan hak negara berupa hak tagih negara atas sisa piutang negara dari dana BLBI maupun aset properti. Meski pada dasanya adalah permasalahan perdata, permasalahan pidana kemungkinan juga akan muncul.

“Kita memang tekanannya perdata. Tapi saya sudah dibekali dengan dua Keppres, Satgas Hak Tagih negara atas BLBI itu dulu, dulu modal pertama melakukan langkah-langkah, ternyata di tengah jalan, kemungkinan ada langkah-langkah hukum lain yang dilakukan sehingga saya dimodali Kepres baru lain, yang baru terbit hari Rabu tanggal 6 Oktober,” ujar Mahfud didampingi Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban, Kepala Bareskrim Komjen Agus Andrianto dan Deputi III Kemenko Polhukam Sugeng Purnomo yang juga sekretaris Satgas.

Sampai saat ini, menurut Mahfud, sudah ada beberapa langkah yang positif, misalnya memastikan aset-aset yang sudah harus dikuasai oleh negara, kemudian melakukan penyitaan uang. Menurut Mahfud, sebagian besar yang dipanggil Satgas datang dan memberi komitmen untuk membayar.

Mahfud menegaskan, dalam melakukan berbagai upaya penanganan, penyelesaian, dan pemulihan hak negara, Satgas BLBI akan melakukan tindakan tegas bagi obligor yang tidak serius dalam menunaikan kewajiban.

“Ini semuanya nanti kalau menyangkut hak tagih negara mungkin akan melakukan penyitaan. Kalau sudah dipanggil, terus memberi keterangan kemudian memastikan bahwa kita mempunyai catatan hutang. Kalau tidak mau menyelesaikan secara baik-baik, kita lakukan penyitaan. Mungkin juga ada masalah pidananya,” tegas Mahfud.

Untuk itu, Mahfud meminta agar para obligor bekerjasama dalam mengembalikan kewajibannya kepada negara, terutama dalam kondisi saat ini.

“Saya ingin semuanya bekerjasama, mengembalikan hutangnya kepada negara. Karena negara sekarang membutuhkan untuk dikembalikan kepada rakyat. Digunakan untuk kepentingan rakyat, itu tugas negara. Jangan main-main, rakyat sekarang sedang susah, berkali-kali saya katakan, kalau anda main-main nanti akan ada langkah-langkah berikutnya,” pungkas Mahfud MD.

Sumber : Humas Kemenko Polhukam | Editor : Intoniswan

Tag: