NUNUKAN.NIAGA.ASIA-Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan masih melakukan penelitian atas berkas kasus dugaan korupsi pengadaan kapal Lintas Batas Negara (Tasbara) dengan tersangka mantan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Nunukan, Petrus Kanisius sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor di Samarinda.
“Berkas perkaranya kita terima dari Polres Nunukan 14 Pebruari lalu. Sebelum dilimpahkan ke pengadilan, kita teliti dulu agar benar-benar sempurna,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Nunukan, Ali Mustofa, Selasa (26/02/2019).
Ali menyebutkan, dalam perkara ini tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi atas kesalahan dalam pengadaan kapal. Setidaknya ada 12 item spesifikasi kapal yang dibiarkan tersangka tidak dikerjakan sesuai kontrak.
“Akibat kelalaian tersangka, berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kaltara, negara dirugikan Rp723.554.545 dari total harga kapal Rp.3.550.740.900 setelah dipotong pajak,” kata Ali.
Menurutnya, sejauh ini Petrus Kanisius tersangka tunggal dengan kapasitasnya jabatannya selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kuasa Penguasa Anggaran (KPA) di Dinas Perhubungan Nunukan. Tersangkan disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tipikor, subsidair Pasal 3, lebih subsidair lagi Pasal 9. “Penggunaan pasal lebih subsidair bertujuan untuk memungkinkan nanti penyidik nanti bisa menjerat tersangka lainnya apabila ditemukan fakta-fakta dalam persidangan Petrus Kanisius,” ungkapnya. (002)