Kejari Nunukan Musnahkan Ribuan Botol Miras, Sepatu Rombengan dan Narkotika

aa

Kajari Nunukan, Fitri Zulfahmi bersama AKBP Teguh Triwantoro, Komandan Satgas Pamtas 613 Letkol Inf Fardan Wardana, Ketua PN Nunukan Candra N Adiyana, Kepala BNNK Nunukan Kompol, Lamuati, Kasat Pol PP Nunukan ABD Kadir, Kepala Staf Kodim 0911/NNK Mayor Inf Biringallo dan perwakilan Bea Cukai Nunukan Prasetyo memusnahkan barang bukti 107 perkara kejahatan. (Foto Budi Anshori)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA-Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan, Kalimantan Utara, Selasa (25/06/2019) memusnahkan barang bukti (BB) berbagai kasus  tindak pidana umum yang perkaranya telah incraht (berkekuatan hukum tetap).

“Barang bukti yang kita musnahkan, semua barang bukti kejahatan tahun 2017-2018 dalam kurun waktu semester pertama tahun 2019 dengan jumlah pelaku 171 orang dalam 107 perkara persidangan,” kata Kajari Nunukan Fitri Zulfahmi.

Hadir dalam pemusnahan, Kapolres Nunukan AKBP Teguh Triwantoro, Komandan Satgas Pamtas 613 Letkol Inf Fardan Wardana, Ketua PN Nunukan Candra N Adiyana, Kepala BNNK Nunukan Kompol Lamuati, Kasat Pol PP Nunukan ABD Kadir, Kepala Staf Kodim 0911/NNK Mayor Inf Biringallo dan perwakilan Bea Cukai Nunukan Prasetyo.

Barang bukti yang dimusnahkan berupa sabu  seberat 102,5 gram, minuman keras mengandung alkohol merek Black Lebel dan Red Label sebanyak 14,112 botol, miras merek Black Jek, Guinness, Labor 5, Bir Bintang, Wiski sebanyak 615 botol.

Pemusnahkan miras dilakukan dengan cara dilindas menggunakan alat berat. Adapun pemusnahan barang butki lainnya seperti alat komunikasi yang digunakan oleh terpidana dan barang bukti sepatu asal luar negeri dilakukan dengan pembakaran. “Untuk miras kita dilindas alat berat, kalau alat komunikasi, alat hisap sabu, sepatu bekas rombengan Malaysia dibakar.” Ujar Fitri.

Dalam waktu bersamaan juga  turut dimusnahkan senjata api jenis senapang angin, alat kejahatan jenis kampak, senjata tajam  berupa samurai, alat hisap sabu bong dan barang-barang bukti kejahatan tambahan lainnya. Untuk menghindari tebalnya asap pembakaran, Kejari Nunukan hanya memusnahkan sebagian kecil dari barang bukti sepatu bekas rombengan Malaysia sebab dikuatirkan menimbulkan asap dan pencemaran. “Kalau dibakar semua takutnya asap menggangu pencernaan, kalau dibuang takut tercemaran, makanya kami berkoordinasi minta barang dibuang ke TPA sampah milik Pemkab Nunukan,” sebutnya.

Barang bukti kejahatan seperti sabu, miras dan sepatu rombengan berasal dari negara Malaysia, produk illegal tersebut masuk ke wilayah perbatasan Nunukan tanpa dilengkapi dokumen resmi dan membayar pajak. Seluruh pelaku, baik itu kurir ataupun pemilik barang telah divonis Pengadilan Negeri Nunukan sesuai perannya masing-masing. Sebagian dari pelaku telah bebas setelah menjalani pidana kurungan penjara. “Vonis tertinggi 18 tahun untuk perkara 12 kilogram sabu. Pelaku juga dijerat pidana denda Rp 1 miliar sibsidair 6 bulan kurungan penjara,”kata Kajari. (002)