Kejari Nunukan Tahan Dirut PT Karya Ngao Balikpapan

aa
Kepala Seksi Pidana Khusus, Kejari Nunukan, Rusli Usman menunjukkan foto kapal patroli KSOP Nunukan yangperbaikannya merugikan keuangan negara Rp520 juta. (Foto: Budi Anshori)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA-Kejaksaan Negeri Nunukan menetapkan dan sekaligus menahan, Alex, Dirut PT Karya Ngao Balikpapan,  sub kontraktor perbaikan kapal patroli KSOP (Kesyahbadaran dan Otoritas Pelabuhan) Nunukan sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara Rp520 juta.

“Hari ini kita periksa sekaligus dilakukan penahanan kepada saudara Alex selaku Direktur PT.Karya Ngao  Balikpapan, Kaltim,” kata Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan H. Rusli Usman, Selasa (17/7).

Sebelumnya dalam  kasus yang sama Kejari Nunukan,7 Mei 2018 juga telah menetapkan dan menahan tersangka utama mantan Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otorita Pelabuhan (KSOP) Nasir Ali.

Menurut Rusli, penetapan tersangka terhadap Alex didasari 2 alat bukti permulaan terkait dugaan tindak pidana korupsi rehabilitasi kepal patroli KNP 360 tahun 2013, pelaku terbukti telah melakukan kesalahan dalam pelaksaan kontrak kerja hingga merugikan negara Rp 520 juta dari  total  kontrak kegiatan Rp 620 juta.

Alek bersama mantan kepala KSOP Nunukan Nasir Ali dengan sengaja membuat perjanjian kontrak kerja fiktif seolah-olah PT  Karya Ngao menjadi sub kontraktor dari perusahaan pemenang tender PT PT Marinav asal Surabaya. “PT Marinav tidak pernah ikut tender, anehnya Alek malah mengaku memiliki surat dari perusahaan itu mengerjakan proyek perbaikan kapal,” jelasnya.

Rusli menerangkan, keabsahan surat PT Marinav kepada Alek dibantah oleh direktur PT Marinav yang dalam pemeriksaan menyatakan, perusahaan pembuatan kapal Surabaya itu tidak pernah ikut lelang dan menjadi pemenang tender rehabilitasi kepal patroli KNP 360.

Kejanggalan lain dalam proyek rehabilitasi kapal terlihat dalam adminitrasi pencairan dana, dimana semua transaksi pembayaran tidak melibatkan PT Marinav.  Alek  berhubungan langsung dengan KSOP Nunukan. “Dari 6 kali pemeriksaan kepada Alek, warga Balikpapan tidak cukup koorproratif dan tidak membantah kesalahan itu,” bebernya.

Sebelum menetapkan Nasir Ali dan Alek sebagai tersangka, Kejari Nunukan melengkapai keterangan saksi-saksi sebanyak 6 orang Pegawai Negeri Sipil KSOP Nunukan yaitu mantan kepala tata usaha berinisial A, pemeriksa barang atas nama M, bendahara bernama B dan R, penjemput kapal atas nama N, serta kepala bagian operasi MN.

Dalam pemeriksaan ini, Rusli belum memastikan apakah masih ada tersangka baru yang nantinya bisa dibuktikan terlibat dalam kerugian negara atau ikut bersama-sama menikmati hasil korupsi. “Nanti kita lihat dipersidangan apakah ada nama tersangka baru, kan mustahil perbuatan korupsi dilakukan sendiri tanpa bantuan orang lain,” tuturnya. (002)