Kejari Nunukan Tahan Tiga Tersangka Korupsi Dana Desa Samaenre Semaja

Kejari Nunukan tahan tiga tersangka korupsi dana desa  Samaenre Semaja, masing-masing  Faridah mantan Kepala Desa (Kades) periode tahun 2017 hingga Maret 2019, Hj. Mariam Laode (Sekdes), dan Agus Salim mantan Pj Kades periode Maret – Agustus 2019 berstatus Aparatur Sipil Negera (ASN) yang dititipkan di Lapas Nunukan. (Foto Istimewa/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Kejaksaan Negeri Nunukan sudah melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Samaenre Semaja, Kecamatan Sei Menggaris tahun 2017– 2019 dan ketiga tersangka  ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda dengan kerugian negara lebih kurang Rp1,119 miliar.

“Pelimpahan berkas ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda, Kaltim, dilakukan 1 Juli 2022, , kata Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Nunukan, Ricky Rangkuti pada Niaga.Asia, Senin (0407/2022).

Bersamaan dengan pelimpahan berkas dan tersangka, Kejari Nunukan langsung melakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka yang diduga melakukan tindak pidana Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

Ketiga tersangka tersebut adalah, Faridah mantan Kepala Desa (Kades) periode tahun 2017 hingga Maret 2019 bersama Hj. Mariam Laode selaku Sekretaris Desa (Sekdes), dan Agus Salim mantan Pj Kades periode Maret – Agustus 2019 berstatus Aparatur Sipil Negera (ASN)

“Para tersangka sudah dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Nunukan terhitung mulai 24 Juni 2022,” ujarnya.

Ricky menjelaskan, ketiga tersangka diduga melakukan PMH atas dana desa dengan total kerugian dalam penyimpangan pengelolaan APBDES tahun 2017 – 2019 yang tidak dapat dipertanggungjawabkan mencapai Rp1.119.020.710,oo.

Salah satu dugaan tindak pidana dapat ditemukan terhadap pembangunan gedung olahraga di Desa Samaenre Semaja yang berasal dari dana desa tahun 2019 sebesar Rp 260 juta dari total anggaran sekitar Rp 365 juta.

“Bangunan mangkrak tapi uang pembangunan gedung olahraga sudah dicairkan dan mereka tidak bisa mempertanggungjawabkan pekerjaan,” sebutnya.

Selain mengamankan ketiga tersangka, Kejari menyita sebanyak 54 barang bukti yang terdiri dari dokumen-dokumen pencairan dana desa Samaenre Semaja periode tahun 2017 – 2019.

Perbuatan tersangka dipandang melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan secara bersama-sama.

“Kita masih menunggu informasi penetapan dari Pengadilan Tipikor Samarinda terkait penunjukan majelis hakim dan penentuan hari sidangnya,” tutur Ricky.

Diberitakan sebelumnya, Agus Salim yang sejak Maret – Agustus 2019 menjabat Pj Kades dibantu Hj. Mariam Laode membiarkan pengelolaan keuangan desa yang seharusnya dikelola secara swakelola oleh masyarakat malah dikelola orang pribadi.

Salah satu bukti dugaan tindak pidana dapat dilihat dari tidak selesainya pembangunan GOR, padahal pemerintah desa telah mengeluarkan dana sebesar Rp 260 juta dari total anggaran sekitar Rp 365 juta.

Selama kurun waktu 5 bulan menjabat, Agus mengeluarkan Rp 744.869.900 atau sekitar 80 persen dari total ADD dan DD. Semua pengeluaran keuangan tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Perbuatan yang serupa dilakukan mantan Kades Samaenre Semaja, Faridah bersama Sekdes tidak melaporkan pertanggungjawaban keuangan dan tidak mampu menunjukan bukti pengeluaran dana desa sebesar Rp374.150.810, dengan rincian tahun 2017 sebesar Rp.177.563.500 dan tahun 2018 sebesar Rp.196.587.310,oo

Penulis : Budi Anshori | Editor:  Rachmat Rolau

Tag: