Kejari Nunukan Usut Dugaan Kemahalan di Proyek Septic Tank Tahun 2020

Salah satu lokasi proyek pembangunan Septic Tank di Kecamatan Nunukan. (foto Budi Anshori/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA-Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan  mulai mengusut dugaan kemahalan dalam pekerjaan pemasangan dan pengadaan septic tank individual dan komunal  yang tersebar di Kabupaten Nunukan yang nilai pekerjaan  Rp 9 miliar lebih.

“Sudah ada beberapa saksi dipanggil diminta keterangan terkait pekerjaan septic tank,” kata Kasi Intel Kejari Nunukan, Bonar Satrio Wacaksono pada Niaga.Asia, Rabu (22/09).

Pengadaan septic tank  yang tersebar di tiga kecamatan yaitu, Kecamatan Sebatik, Nunukan dan Sei Menggaris merupakan program pemerintah pusat menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) Reguler Penugasan dan Afirmasi Tahun Anggaran 2020.

Dalam pelaksanaan pengadaan dan pengerjaan proyek tersebut, Kejari Nunukan mencium adanya dugaan kemahalan yang cukup besar  atas harga septic tank dan kesalahan mekanisme penyerahan pekerjaan kepada pihak penyedia jasa dan  barang, dalam hal ini  melibatkan CV. YG.

“Proyek ini harusnya dikelola langsung oleh Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM), tapi kenyataannya, ada pihak-pihak lain ikut terlibat dalam pengadaan septic tank,” kata Bonar.

Meski belum memastikan nilai kelebihan bayar, Kejari Nunukan berkeyakinan akan dapat membuktikan berdampak pada kerugiaan negara sebab, ada kesalahan perhitungan harga barang ataupun mekanisme pengerjaan di lapangan.

“Dari 7 KSM dipanggil diminta keterangan, kami sudah memiliki gambaran seperti apa kegiatan dilaksanakan dan dimana titik kesalahan,” bebernya.

Septic Tank banyak yang mubasir kerena rumah tangga penerima belum mempunyai toilet. (Foto Istimewa/Niaga.Asia)

Proyek pembangunan septic tank adalah kegiatan yang teknis pekerjaan berada di bawah kewenangan Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (DPUPRPKP) Nunukan.

Sesuai laporan, DPUPRPKP Nunukan menunjuk 25 KSM melaksanakan pekerjaan dengan anggaran harga satuan septik tank individual sebesar Rp 11 juta dan septik tank komunal sebesar Rp 40 juta.

“Secara kasat mata ada indikasi kelebihan baya,” ujarnya.

Diluar indikasi kelebihan bayar, Bonar mengaku heran dengan keterlibatan CV. YG yang ditunjuk sebagai perusahaan jasa penghubung penyedia septic tank dengan perusahaan suplair di Jakarta.

Penunjukan  CV. YG dalam kegiatan swakelola masyarakat jelas-jelas menyalahi aturan.

“Ketika pekerjaan KSM melibatkan perusahaan yang sifatnya memfasilitasi pengadaan barang, maka patut diduga adanya pengkondisian harga barang berupa septic tank” imbuh Bonar.

Selain mengusut pengadaan dan pelaksanaan pemasangan septic tank tahun 2020, Kejari Nunukan akan mengawasi secara ketat pekerjaan yang sama di tahun 2021. Realisasi pekerjaan harus  clear and clien.

Begitu pula terhadap indikasi adanya kembali perusahaan jasa yang dilibatkan sebagai penghubung dalam penyediaan septic tank akan diawasi.

“Sampai sekarang pekerjaan septic tank tahun 2021 belum ada realisasi kegiatan, kami pasti awasi ketat,” pungkasnya.

Penulis : Budi Anshori | Editor : Intoniswan

Tag: