Kejari Samarinda Tangkap Buron Kasus Pajak Rugikan Negara Rp6,52 M di Makassar

Terpidana Muhammad Noor (kiri) dieksekusi ke Lapas Kelas IIA Samarinda, Sabtu 30 Juli 2022 (handout Kejaksaan Negeri Samarinda)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Kejaksaan Negeri Samarinda menangkap Mohammad Noor, 35 tahun, buron kasus pajak dengan kerugian negara Rp 6,52 miliar hari Sabtu di salah satu hotel di kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan.

Demikian dikatakan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Samarinda, Mohamad Mahdy dalam siaran persnya, Senin (1/8/2022).

Tim kejaksaan sebelumnya mendapatkan informasi terpidana Mohammad Noor berada di kota Makassar satu bulan terakhir ini. Dia adalah Direktur PT Energi Manunggal Inti dan juga Direktur Utama PT Noor Rieka Jaya Mandiri.

Langkah tersebut ditempuh dikarenakan Muhammad Noor  telah dijatuhi pidana dengan pidana penjara selama 2 tahun dan pidana denda sebagaimana putusan Pengadilan Negeri Samarinda bernomor : 595/Pid.Sus/2021/PN Smr pada Rabu 17 November 2021.

Terdakwa Muhammad Noor Bin Sudirman dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perpajakan secara bersama-sama dan berlanjut yang diatur dan diancam pidana dalam kedua pasal 39 A huruf a Jo pasal 43 ayat 1 UU No 28/2007 tentang perubahan ketiga atas UU No 6/1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No 16/2009 Jo pasal 64 ayat 1 KUHP dalam dakwaan alternatif.

“Perbuatan Muhammad Noor ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 6.526.706.305,” kata  Mahdy.

Pada Rabu 5 Januari 2022, oleh Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur dilakukan putusan banding dengan nomor 258/PID/2021/PT SMR memperbaiki putusan pengadilan negeri Samarinda tanggal 17 November 2021 nomor 595/Pid.sus/2021/PN.Smr sekadar pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa  Muhammad Noor bin Sudirman oleh karena itu dengan pidana penjara selama tiga tahun dan pidana denda dan seterusnya,” sebut Mahdy menirukan bunyi amar putusan.

Terkait pengajuan memori kasasi oleh terdakwa pada Kamis 12 Mei 2022, Mahkamah Agung dalam rapat musyawarah majelis hakim mengeluarkan putusan kasasi dengan nomor putusan 2694 K/Pid.Sus/2022 dengan isi putusan menyatakan menolak Permohonan Kasasi dari pemohon kasasi/terdakwa Muhammad Noor.

Setelah berhasil mengamankan terpidana di salah satu hotel di Makassar, maka langkah-langkah yang ditempuh oleh tim tangkap buronan (Tabur) Kejaksaan Negeri Samarinda selanjutnya adalah membawa terpidana ke kantor Kejaksaan Negeri Makassar untuk melengkapi dan mempersiapkan administrasi agar  tim Tabur Kejaksaan Negeri Samarinda membawa terpidana ke Samarinda dengan menggunakan pesawat Sriwijaya Air dengan nomor penerbangan SJ-173 pada pukul 14.40 Waktu Indonesia Tengah.

“Melalui Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin dan diserahkan kepada jaksa eksekutor kejaksaan negeri Samarinda untuk dilaksanakan eksekusi,” terang Mahdy.

Terpidana tiba di lembaga pemasyarakatan Kelas IIA Samarinda pada pukul 20.22 WITA. Di mana kemudian jaksa eksekutor menyerahkan terpidana dalam pelaksanaan eksekusi.

“Selanjutnya oleh pihak Lapas dilaksanakan proses pemeriksaan kesehatan, tes PCR (Polymerase Chain Reaction) COVID-19 dan pemeriksaan administratif eksekusi dengan hasil dinyatakan terpidana telah memenuhi persyaratan pelaksanaan eksekusi sebagaimana tertuang dalam berita acara serah terima eksekusi,” jelas Mahdy.

Mahdy mengimbau kepada seluruh buronan yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” demikian Mahdy.

Sumber : Kejaksaan Negeri Samarinda | Editor : Saud Rosadi

 

Tag: