Kekayaan Alam Kaltim Perlu Dikelola Transparan, Bersih dan Akuntabel

Juru Bicara KPK, Ali Fikri memandu Diskusi Media di Aula Ruhui Rahayu, Kantor Gubernur Kalimantan Timur, Samarinda, Kamis (17/11). (Foto Humas Komisi Pemberantasan Korupsi)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Direktur Kedeputian Koordinasi dan Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wilayah IV, Elly Kusumastuti menjelaskan,  Kaltim merupakan salah satu provinsi di Indonesia yang memiliki potensi kekayaan alam yang luar biasa.

“Kekayaan alam Kaltim perlu dikelola transparan, bersih, dan akuntabel agar potensi ini tidak salah kelola dan justru menyengsarakan masyarakat,” tegas Elly dalam acara bertajuk Diskusi Media di Aula Ruhui Rahayu, Kantor Gubernur Kalimantan Timur, Samarinda, Kamis (17/11).

Menurut Elly, Kedeputian Korsup KPK telah melakukan kerja-kerja upaya pencegahan korupsi di wilayah Kaltim. Seperti melakukan koordinasi dan supervisi terkait penerbitan 113 segel terhadap 211 hektare tanah APL Pemda Penajam Paser Utara.

“Hasilnya, tim Korsup berhasil membatalkan penerbitan 113 segel tersebut karena dalam prosesnya ada paksaan dari Bupati PPU yang belakangan terjaring OTT KPK,” ungkapnya.

Selain itu, Korsup KPK juga mengidentifikasi potensi empat proyek mangkrak di Kabupaten Kutai Barat yang dibangun sejak 2012 – 2015 dengan anggaran tahun jamak yaitu, Jalan simpang menceleu sepanjang 12 KM, Pelabuhan Royoq, Kristian Center, dan Jembatan Aji Tullur Jejangkat.

“Korsup telah melakukan pendalaman dengan rekomendasi untuk segera dilakukan upaya pemanfaatan dengan terlebih dahulu meminta APH terkait untuk menerbitkan legal opinion proses kelanjutan pembangunan,” jelasnya.

Tim Korsup bersama BPN dan Kabupaten Kukar juga telah melakukan upaya penertiban dan legalisasi atas 27,6 Ha aset Pemda yang dikuasai oleh mantan pejabat senilai Rp69 Milyar dan telah terbit HPL untuk Pemda.

Terbaru, tim Korsup juga melakukan optimalisasi penerimaan pemda dan negara dari sektor perniagaan sarang bbulung walet. Dari data terdapat potensi kerugian keuangan daerah senilai Rp577 miliar didapatkan dari selisih penerimaan pajak SBW Kaltim Tahun 2020 senilai Rp12,8 M dan volume ekspor 1.155 Ton dengan asumsi rata-rata Rp5 Juta/kg.

“Kami membutuhkan dukungan. Tanpa laporan dan informasi dari teman-teman sekalian kami akan sulit mendapatkan update informasi. Jika ada, laporkan saja datanya dan kami akan koordinasikan,” tutup Elly.

Sumber: Humas Komisi Pemberantasan Korupsi | Editor: Intoniswan

 

 

Tag: