Kemendagri: Jual Beli Jabatan Oleh Kepala Daerah Tindakan Memalukan

aa
Bupati Kudus, Jateng, Muhammad Tamzil, masuk ke dalam mobil tahanan seusai menjalani pemeriksaan kasus jual beli jabatan di Gedung KPK, Jakarta. Foto: MI/Bary Fathahilah.

JAKARTA.NIAGA.ASIA-Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) prihatin dengan masih adanya kepala daerah yang terkena Operasi Tangkat Tangan (OTT) oleh penegak hukum, termasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kemendagri menilai tindakan kepala daerah yang tersangkut kasus jual beli jabatan merupakan tindakan memalukan.

“Memalukan masih ada saja kepala daerah yang terkena OTT (Operasi Tangkap Tangan), apalagi kasus jual beli jabatan,” kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Bahtiar di Jakarta, Sabtu (27/7).

Pernyataan tersebut disampakan Bahtiar menyusul penangkatan Bupati Kudus, Jawa Tengah, Mohamad Tamzil, dalam OTT KPK terkait jual beli jabatan di daerahnya, Jumat (26/7) kemarin.

Menurut Kapuspen, Kemendagri selalu mengingatkan kepada daerah untuk menjauhi area rawan korupsi. “Kita sering ingatkan, apalagi Pak Menteri (Mendagri, Tjahjo Kumolo) gencar meningkatkan agar kepala daerah menjauhi area rawan korupsi, bahkan kalau Gubernur setiap baru dilantik selalu kita bawa ke KPK, sebagai pengingat jangan sampai berkasus di KPK,” ungkap Bahtiar.

Area rawan korupsi tersebut, antara lain perencanaan anggaran, dana hibah dan dana bansos, berkaitan dengan pajak dan retribusi daerah, menyangkut pengadaan barang dan jasa, dan menyangkut jual beli jabatan. Tak hanya itu, Korsupgah (Koordinasi dan Supervisi Bidang Pencegahan) KPK di tingkat daerah juga telah dioptimalkan.

Namun , kembali pada individu masing-masing. “Kita sering ingatkan untuk jauhi area rawan korupsi, pencegah juga melalui Korsupgah di daerah juga ada, tinggal tergantung integritas masing-masing,” ujar Bahtiar.

Sebagaimana diketahui KPK telah menangkap Bupati Kudus Mohamad Tamzil dan delapan orang lainnya dalam operasi tangkap tangan (OTT), Jumat (26/7). KPK menduga akan terjadi transaksi suap terkait pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus.

Di KPK, Tamzil menjadi sebagai tersangka suap dan gratifikasi pengisian perangkat daerah di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus. Stasus tersangka juga dikenakan kepada pelaksana tugas Sekretaris Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Kudus Akhmad Sofyan dan Staf Khusus Bupati Kudus, Agus Soeranto.

aa
Ruang Staf Khusus Bupati Kudus, Jateng, disegel KPK menyusul OTT tarhadap Bupati dan 8 orang lainnya, Jumat (26/7). (Foto: IST)

Tamzil dan Agus pernah dipenjara bersama di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kedungpane, Semarang. Setelah keluar dari penjara, Tanzil mengangkat Agus sebagai staf ahlinya.Tamzil diduga menerima suap sebanyak Rp250 juta dari Akhmad Sofyan melalui Agus Soeranto. Uang itu diberikan agar Tamzil memuluskan proses seleksi jabatan yang diikuti Akhmad.

Tamzil dan Agus selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sofyan sebagai pemberi suap disangka disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tamzil pernah terjerat kasus korupsi dana bantuan sarana dan prasarana pendidikan Kabupaten Kudus tahun anggaran 2004-2005. Kasus ini ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus pada September 2014.
Saat korupsi terjadi, Tamzil menjabat staf Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Provinsi Jateng.

Korupsi dilakukan Tamzil bersama mantan Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Kadispora) Kudus Ruslin dan Direktur PT Ghani & Son Abdul Ghani.  Tamzil divonis bersalah Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jateng. Dia dijatuhi hukuman 22 bulan penjara denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ingin operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Kudus, Jawa Tengah (Jateng), Muhammad Tamzil, menjadi pelajaran bagi pemilih dan partai politik (parpol). Pasalnya, Tamzil adalah residivis kasus korupsi yang terpilih di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018.

“Jadi saya berharap juga kepada seluruh masyarakat Indonesia agar jangan lagi memilih orang yang punya rekam jejak tidak baik,” kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Pusdiklat) Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), Jalan Gaharu, Jakarta Selatan, Minggu, 28 Juli 2019.

Lembaga Antirasuah mengimbau parpol tidak mengusung sosok dengan masa lalu yang gelap, terlebih mantan narapidana korupsi. Hal ini diperlukan agar Indonesia bebas dari praktik korupsi.

“Saya pikir ini sudah saatnya kita berubah agar hal yang sama tidak terjadi di masa yang akan datang. Khususnya hal yang ini, suap beli jabatan ini. Akhirnya kan merusak semua sistem pemerintahan kalau jual beli jabatan,” tegas Laode.

Sumber: kemendagri.go.id/medcom.id