Kementerian Desa & PDT Bareng Pemkab Bahas Keterlambatan Penyaluran Dana Desa

Rapat koordinasi bahas masalah keterlambatan penyaluran Dana Desa (DD) Tahap I dan II tahun anggaran 2019 dengan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Jumat (9/8). (Foto: Wak Hedir/Humas)

SANGATTA.NIAGA.ASIA – Masalah geografis dan usulan sistem keuangan desa (siskeudes) diakui masih menjadi kendala dalam pemyaluran Dana Desa (DD), di Kutai Timur. Hal tersebut disampaikan perwakilan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT), dalam Rapat Koordinasi Permasalahan Keterlambatan Penyaluran Dana Desa tahap I dan II tahun anggaran 2019, antara Pemkab Kutim dengan Kemendes PDT.

Rakor tersebut, dipimpin Wakil Bupati Kasmidi Bulang, didampingi Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Suwandi dan juga dihadiri, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Seperti Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Tenaga Ahli Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) Kutim.

Arbit Manika, salah seorang Tenaga Ahli Kemendes PDT, mengatakan kehadiran dia ke Kutim untuk memberi dukungan terhadap penyaluran dana desa. Apalagi sampai saat ini masih banyak desa yang belum tersalurkan. Baik tahap I maupun tahap II. Sementara di Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93 mengisyaratkan dana desa harus segera disalurkan, setelah masuk ke rekening kas daerah.

“Kemudian, jika berbicara tahap I sudah lewat. Bahkan tahap II sudah lewat masanya untuk disalurkan ke desa. Sekarang sudah masuk tahap ke III harusnya. Itulah yang membuat kami datang untuk menegaskan kembali Pemda, agar segera melakukan (penyaluran DD),” kata Arbit, saat rapat dk ruang Arau Kantor Sekretariat Pemkab Kutai Timur, Jumat (9/8).

Menurut Arbit, ternyata juga ada kesalapahaman atau penafsiran yang keliru. Kemungkinan ada saran dari BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan), tetapi tidak menjadi syarat penyaluran dana desa. Sebab, semua itu berada di luar kewenangan BPKP.

“Selain itu, ada beberapa kekeliruan, termasuk Perbup yang ada harus direvisi. Agar penyaluran dana ke desa, bisa segera dilakukan ketika (dana) sudah masuk ke rekening daerah,” terang Arbit. (hms15)