Kemlu Kembali Pulangkan 4 WNI Korban Pengantin Pesanan dari Tiongkok

aa
Kemlu serahkan 4 WNI korban pengantin pesanan dari Tiongkok  ke Polri.

JAKARTA.NIAGA.ASIA-Kementerian Luar Negeri kembali memulangkan WNI korban pengantin pesanan dari Republik Rakyat Tiongkok (RRT). Sebanyak 4 (empat) WNI korban pengantin pesanan tersebut yang berasal dari wilayah Kalimantan Barat dan Jawa Barat telah diserahterimakan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri 13/9/2019.

Serah terima yang berlangsung di Gedung Direktorat Perlindungan WNI dan BHI, Kementerian Luar Negeri pada tanggal 13 September 2019 dipimpin oleh Pelaksana Harian Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler, Winanto Adi dan dihadiri oleh Pejabat dari Direktorat Jenderal Imigrasi, Rumah Perlindungan/Trauma Center (RPTC) dan KBRI Beijing.

Situs kemlu.go.id mengatakan, sejak tanggal 2 September 2019, Kementerian Luar Negeri dan KBRI Beijing berhasil memulangkan sebanyak 18 WNI perempuan yang menjadi korban pengantin pesanan dari wilayah RRT. Dari delapan belas WNI tersebut, sebagian diantaranya terindikasi sebagai korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

“Kasus pengantin pesanan telah ditangani oleh KBRI Beijing sejak tahun 2016 dimana pada periode 2018-2019 terjadi peningkatan jumlah kasus yang signifikan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya”, ujar Ichsan Firdaus selaku perwakilan dari KBRI Beijing.

Kementerian Luar Negeri akan terus berkoordinasi dengan pihak Ditjen Dukcapil Kemendagri, Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Kemensos dan Polri dalam meningkatkan upaya penanganan dan pencegahan kasus pengantin pesanan.

Dalam hal pencegahan, beberapa hal yang akan ditingkatkan antara lain pengetatan prosedur pemberian izin pernikahan campuran, legalisasi pernikahan campuran, serta melakukan kegiatan Public Awareness Campaign (PAC) terkait bahaya dan modus dari pengantin pesanan untuk mencegah bertambahnya korban.

“Upaya preventif akan lebih mudah dilakukan dibandingkan menangani kasus yang sudah terjadi karena apabila korban telah berada di RRT, proses penyelesaian kasus akan membutuhkan waktu yang cukup lama”, tegas Winanto Adi selaku Pelaksana Harian Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler. (001)