Kemnaker Terus Dorong Revitalisasi Balai K3 Perluas Layanan Pengujian K3

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah di Balai K3 Samarinda, Sabtu 16 Maret 2024 (HO-Biro Humas Kemnaker)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyatakan bahwa revitalisasi Balai Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) merupakan wujud keseriusan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dalam melakukan reformasi pengawasan ketenagakerjaan.

Oleh karena itu, Ida terus mendorong revitalisasi Balai K3 agar terus dilakukan sampai upaya masifikasi dan perluasan kapasitas dan jangkauan pengujian K3 benar-benar bisa mendukung upaya pencegahan kecelakaan dan penyakit akibat kerja, dan terwujudnya tenaga kerja yang sehat, selamat, dan produktif.

“Kita terus melakukan revitalisasi tidak hanya di Balai K3 Samarinda, tapi juga di Balai K3 lainnya,” kata Ida Fauziyah pada acara Brainstorming Program Pelayanan Balai K3 Samarinda dan Strategi Pengendalian Bahaya di Tempat Kerja di Samarinda, Kalimantan Timu, Sabtu 16 Maret 2024.

Ida mengatakan revitalisasi Balai K3 dilakukan baik terhadap kemampuan sumber daya manusia (SDM), sarana dan prasarana pengujian K3, maupun fasilitas gedung dan bangunan, sehingga kemampuan masifikasi dan perluasan jangkauan pengujian K3 bisa dilakukan dengan sebaik-baiknya.

Ida mendorong Balai K3 agar membangun kolaborasi dan sinergi dengan berbagai pemangku kepentingan K3 di tingkat nasional maupun daerah.

“Kolaborasi ini mutlak dilakukan oleh Balai K3 Samarinda dan seluruh Balai K3 di Indonesia,” ujar Ida Fauziyah.

Selain itu, ia mendorong agar program kerja Balai K3 diarahkan untuk pembinaan personil K3 berupa pelatihan dan uji kompetensi di bidang K3 yang berkolaborasi dengan berbagai Lembagai Sertifikasi Profesi, Perusahaan Jasa K3, Rumah sakit, Perguruan tinggi, dan Kemententerian atau Lembaga lainnya. Kegiatan tersebut dimaksudkan untuk menunjang peningkatan kapasitas dan pemberdayaan personel K3.

“Oleh karenanya diperlukan kerja sama dengan stakeholder K3 sekaligus untuk mengatasi keterbatasan SDM yang belum memadai, bila dibandingkan dengan rasio kebutuhan layanan dan jangkauan wilayah kerja, yang dapat berdampak pada terhambatnya pelayanan,” demikian Ida Fauziyah.

Sumber : Biro Humas Kemnaker | Editor : Saud Rosadi

Tag: