Kenalkan Aplikasi Si Rekap, KPUD Nunukan Bimtek Seluruh Anggota PPK

Komisioner KPUD Divisi Teknis Penyelenggaraan, Kaharuddin. (Foto Budi Anshori/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIAPelaksanaan Pilkada Serentak tahun 2020 di Kabupaten Nunukan menggunakan aplikasi sistem informasi Rekapitulasi (Si Rekap) yang berfungsi sebagai sarana penghitungan elektronik jumlah suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

“Ini pertama kalinya penyelenggaraan Pilkada di Indonesia menggunakan sentuhan teknologi,” kata Divisi Teknis Penyelenggaraan, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Nunukan, Kaharuddin, Selasa (10/11).

Untuk memperkenalkan aplikasi Si Rekap, KPUD Nunukan telah menjadwalkan beberapa kali kegiatan bimbingan teknis (Bimtek) kepada seluruh anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dimulai tanggal 11 November 2020.

Aplikasi si Rekap sendiri mengandalkan jaringan internet ditiap lokasi TPS.  Untuk itu, butuh dukungan dari pemerintah daerah dalam hal memfasilitasi penguatan jaringan, terutama dilokasi-lokasi wilayah blanck spot sinyal.

“Kemarin sudah bertemu Plt Bupati Nunukan menyampaikan rencana penggunaan aplikasi ini, kami minta dukungan jaringan wife desa,” ucap Kaharuddin.

Pemanfaatan wifi desa adalah solusi awal mengatasi kesulitan jaringan internet dibeberapa lokasi sebab, KPU menyadari penggunaan aplikasi ini sulit diterapkan secara menyeluruh, namun kendala teknis pasti ada solusinya.

Dikatakan Kaharuddin lagi, berdasarkan informasi awal dari PPK, dari 541 TPS di Kabupaten Nunukan terdapat 240 TPS dengan internet kuat, kemudian 120 TPS dengan jaringan internet lemah, sedangkan 127 TPS tidak memiliki internet.

“TPS tidak memiliki jaringan kita carikan solusi, kami juga masih menunggu pengesahan dari PKPU. Intinya, ada atau tidak internet tetap menggunakan aplikasi si  Rekap,” terangnya.

Si Rekap adalah aplikasi yang dibuat KPU pusat dengan tujuan mempersingkat atau mempercepat pengiriman hasil pemilu di tiap TPS, lewat aplikasi ini pula, potensi selisih dan perbedaan jumlah suara akan teratasi.

Sistem kerja si Rekap sendiri menggunakan handphone sebagai sarana foto untuk mengambil gambar formulir hasil perhitungan akhir ditiap TPS, hasil tersebut kemudian dikirimkan saksi dan pengawas serta PPK.

“Kalau pemilu tahun lalu hasil formulir akhir di salin masing-masing saksi, sedangkan Si Rekap diambil dari foto formulir C tunggal yang hasilnya disebar ke semua saksi,” tuturnya.

Selain mengatasi potensi selisih atau perhitungan suara di masing-masing saksi, aplikasi ini mempecepat pengiriman data hasil pilkada di semua TPS ke PPK untuk selanjutnya diumumkan di tabulasi web KPUD Nunukan.

Namun, lanjut Kaharuddin, dokumen fisik formulir hasil Pilkada tetap dikirimkan ke KPU sebagai dokumen negara dan sebagai acuan KPU mengesahkan hasil perhitungan perolehan suara secara resmi.

“Pengumuman hasil Pilkada tetap mengacu perhitungan data formulir, selama penggunaan aplikasi Si Rekap sesuai rencana, pasti hasilnya tetap sama,” pungkasnya. (adv)

Tag: