Kepsek SD Swasta di Sebuku Gelapkan Uang Bosda dan Bosreg Rp209 Juta

Sekolah Yayasan SD Fangiono I, Kecamatan Sebuku. (Foto Istimewa/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Polres Nunukan mengamankan ES, Kepala Sekolah Dasar (SD) Swasta Fangiono I di Kecamatan Sebuku, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara.

Ia diduga menggelapkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Bantuan Operasional Sekolah Dasar (BOSDA) dan Bos Reguler (Bosreg) tahun 2020-2022 sebesar Rp209.086.733.

“Penggelapan dana dilakukan sendiri oleh ES tanpa melibatkan guru atau orang lainnya,” kata Kasat Reskrim Polres Nunukan Iptu Lusgi Simanungkalit pada Niaga.Asia, Rabu (07/12/2022).

ES sendiri menjabat sebagai kepala sekolah dari 2019.

Sejak tahun 2020 sekolah swasta ini menerima penyertaan anggaran BOS, BOSDA dan BOSreg sebesar Rp286.520.000.

Dalam laporan realisasi  keuangan yang dibuat ES terdapat selisih jika dibandingkan dengan hasil penyelidikan Polisi. Berdasarkan audit tim ahli  anggaran yang digunakan untuk belanja barang dan jasa termasuk pemberian insentif guru sekitar Rp77 juta.

“Selama menjabat kepala sekolah ES hanya mengeluarkan anggaran Rp77 juta dari total penyertaan anggaran Rp 286.520.000 atau selisih Rp209.086.733,” sebutnya.

Lusgi menuturkan, insentif guru sebanyak 12 orang yang seharusnya dibayar tiap tahun tidak diberikan kepada keseluruhan guru. ES dengan kemauannya sendiri menentukan berapa jumlah guru menerima insentif.

ES merupakan tersangka tunggal dalam penggelapan dana bantuan sekolah, karena pelaku mengelola sendiri keuangan sekolah, tanpa melibatkan bendahara maupun tim pelaksana BOSDA dan BOSreg.

Seluruh anggaran  diberikan oleh bendahara sekolah ke ES.

ES tidak pernah berdiskusi dengan guru maupun tim pelaksana penggunaan BOSDA dan BOSREG dalam menentukan penggunaan uang.

Perbuatan ES  patut diduga melanggar Pasal 2 subsider Pasal 3 lebih subsidair Pasal 8 dan Pasal 9 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Pelaku sudah kita amankan dan masih dalam penyelidikan Reskrim Polres Nunukan,” tutur Lusgi.

Penulis : Budi Anshori | Editor : Intoniswan

Tag: