Ketua dan Anggota PPK Mesti Melek Teknologi

Ketua dan anggota KPU Kota Tarakan. (Foto : Niaga Asia)

TARAKAN.NIAGA.ASIA – Dijadwal 18-24 Januari 2020, KPU kota Tarakan mulai membuka pendaftaran calon Panitia Pemilih Kecamatan (PPK). Tahapan perekrutan tersebut diumumkan mulai hari ini.

“KPU Tarakan ingin merekrut PPK yang berkomitmen dan profesional. Jadi bagi masyarakat Tarakan yang berminat jadi petugas PPK, bisa mengambil formulir di kantor,” kata Ketua KPU Tarakan Nasruddin Thamrin, Selasa (14/1).

Nantinya, lanjut Thamrin, PPK ini akan bertugas dalam Pilkada 2020, untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltara. Adapun syarat agar bisa menjadi petugas PPK, diantaranya tidak pernah menjadi anggota partai politik (parpol), dan berdomisili di wilayah kerja PPK. Syarat lainnya, harus warga negara Indonesia dan tidak pernah dipidana dengan ancaman 5 tahun.

“Sebenarya masih ada beberapa syarat lainnya. Tapi, semuanya sudah tertuang dalam PKPU Nomor 16 Tahun 2019, tentang tahapan Pilkada serentak 2020,” ujarnya.

Petugas PPK yang dicari KPU, lanjut Nasruddin, adalah PPK yang memiliki integritas, jujur, adil dan kepribadian yang kuat.

Tidak hanya itu. Karena KPU Pusat akan menerapkan rekap elektronik (E-rekap) pada Pilkada 2020 ini, jadi PPK yang dibutuhkan harus melek teknologi.

“Semua yang ada di TPS, bisa mendokumentasikan formulir plano kemudian di share ke KPU. Agar bisa langsung direkap, sehingga hasilnya bisa terlihat hanya dalam waktu 2 hari,” tuturnya.

Nasruddin memastikan, petugas PPK yang terpilih akan mendapatkan honor atau insentif yang lebih, jika dibandingakan Pileg dan Pilpres 2019. Yakni, untuk petugas PPK dengan jabatan ketua bisa menerima honor Rp 2,2 juta dan Rp1,9 juta untuk anggota. (003)