Ketua DPRD Nunukan Ingatkan Bappeda Perhatikan Pokir Dewan

Ketua DPRD Nunukan Hj, Rahma Leppa Hafid. (Foto Budi Anshori/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA-Ketua DPRD Nunukan Hj, Rahma Leppa Hafid mengingatkan pemerintah daerah, dalam hal ini Bappeda  memperhatikan pokok-pokok pikiran (pokir) hasil reses anggota DPRD  bisa diakomodir dalam rencana kerja pemerintah   daerah (RKPD) Nunukan tahun 2021.

Leppa menyampaikan itu  dalam rapat pembahasan  RKPD Nunukan Tahun 2021 antara anggota DPRD bersama Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Nunukan, Senin (24/8/2020).

“Saya selaku ketua DPRD harus memperjuangkan pokir reses anggota DPRD, selama itu benar pasti saya perjuangkan,” katanya, seraya menambahkan, pimpinanan DPRD sudah selayaknya mendengarkan keluhan dan aspirasi anggotanya, terutama terhadap aspirasi hasil reses di masyarakat, tapi pokir dewan tetap harus diteliti apakah tidak membawa polemik dikemudian hari.

Sebagai contoh, kata Hj Leppa, ia pernah menerima aspirasi keluhan masyarakat terkait jalan disuatu kampung yang sudah 25 tahun rusak tanpa perbaikan, setelah diterliti, ternyata pemilik lahan disana tidak bersedia tanahnya digunakan untuk jalan.

“Itu jalan sudah mau dibangun pemerintah daerah, tapi karena ada warga disana melarang dibangun, terkendala sudah perbaikan jalan disana,” ungkapnya.

Begitu pula terhadap usulan pembangunan dan perbaikan gedung sekolah, pemerintah harus meneliti lebih dalam terhadap tiap usulan, jangan sampai dikemudian hari muncul klaim lahan terutama lahan hasil hibah masyarakat.

Dokumen penguasaan lahan dalam pembangunan sekolah ataupun kantor-kantor terkadang menuai masalah, pemerintah punya bukti hasil hibah lahan, tapi biasanya ahli waris tidak mengakui orangnya telah menghibahkan lahan.

“Orang tuanya menghibahkan lahan, setelah orang tuanya meninggal, anaknya menuntut, meninggal lagi anaknya, cucunya ikut menuntut pula. Hibah ini paling susah,” ujar Leppa.

Kepada Beppeda Nunukan, Leppa meminta jangan asal-asalan menerima aspirasi reses. Dewan rasanya tidak juga memaksanakan kehendak agar semua pokir diakomodir, kalau boleh ada 7 atau 5 kegiatan masuk APBD tahun 2021.

“Kalau boleh masukkanlah 7 atau 5 kegiatan hasil reses, tapi pemerintah tetap jangan asal – asalan menerima, tetap teliti usulan itu,” bebernya.

Dalam kesempatan pertemuan itu, Kepala Bappeda Nunukan, Juni Mardiansyah menyatakan terima kasih atas suara dan saran anggota DPRD Nunukan, serta selalu menghargai  tiap pembahasan dengan DPRD.

“Kalau banyak pokok pikiran dewan tidak terakomodir, kedepan kami janji akan memperhatikan baik dalam RKPD ataupun KUA-PPAS,” terangnya.

Juni menjelaskan, dalam Permendagri Nomor 86 tahun 2017, Pasal 343 memberikan ruang terjadinya pembahasan kepada daerah dan DPRD terhadap hal-hal penambahan kegiatan baru dengan beberapa cacatan ketentuan yang berlaku dan cacatan tersebut dibuatkan dalam bentuk berita acara.

Terkait tekanan dan arahan DPRD untuk memperhatikan kewajiban pembayaran sisa utang Rp 77 milair, Juni menjelaskan, penuntasan utang di APBD perubahan tahun 2020 tentu berdampak pada berapa yang tersisa di tahun 2021

Penulasan utang di tahun 2021 tentunya mengurangi celah untuk belanja program, hal inilah yang menjadi perhatian pemerintah dalam pembahasan KUA-PPAS,” ungkapnya. (adv)

Tag: