Kisah Maria Melahirkan Bayinya di Balik Jeruji Lapas Nunukan

Nur Maria bersama bayinya bersama Kasi Bina Didik dan Giat Kerja Lapas Nunukan Hendra Mahaputra. (foto : Istimewa)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Setiap wanita tentu merasakan kebahagiaan, saat melahirkan bayi yang dikandungnya. Hal itu yang dirasakan Nur Maria (25), warga binaan permasyarakatan (WBP) atau narapidana di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II Nunukan.

Maria yang tersangkut kasus narkoba jenis sabu itu, melahirkan seorang bayi perempuan, dan diberi nama Nadira Asmat Almaira. Bayi itu lahir melalui operasi caesar, di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Nunukan, pada 8 Desember 2020 lalu.

Kepala Lapas Kelas II Nunukan Taufik Hidayat melalui Kasi Bina Didik dan Giat Kerja Lapas Nunukan, Hendra Mahaputra mengatakan, Nur Maria adalah WBP dari Tanjung Selor, yang dititipkan di Lapas Nunukan.

“Nur dipindahkan ke Lapas Nunukan bulan Juni 2020. Saat itu hamil dengan usia kandungan 3 bulan,” kata Hendra, Senin (28/12).

WBP yang kini menjadi ibu muda itu, adalah terpidana dengan vonis 6 tahun 6 bulan, dan telah menjalani masa hukuman selama 12 bulan. Sejak melahirkan bayinya, tidak seorangpun dari pihak keluarganya menengok atau berniat mengambil bayinya.

Dari keterangan Maria juga terungkap, bahwa wanita berusia 25 tahun itu belum pernah menikah. Kehamilannya dikarena hubungan pergaulan bebas tanpa ikatan perkawinan, dengan seorang pria yang dicintainya.

“Keluarganya tidak ada mengambil bayinya. Kebetulan bapak bayi ini tidak jelas juga sih. Mungkin mereka belum menikah,” sebutnya.

Setelah menjalani penahanan selama 5 bulan, WBP perempuan ini mengeluhkan sakit yang diduga akibat kontraksi pada kandungan. Atas saran tim medis Lapas, Maria dibawa ke RSUD Nunukan, untuk menjalani operasi kelahiran.
Proses operasi berjalan lancar, ibu dan bayi selamat dan sehat. Kini Nur telah kembali menempati sel tahanannya.

Terhadap anak yang dilahirkan, Lapas Nunukan akan memberikan asupan makanan ekstra kepada ibu, termasuk anaknya. “Karena bayi dirawat oleh ibunya, makanya Lapas Nunukan penyediaan akomodasi yang disesuaikan dengan karakter dan kebutuhan WBP,” sebut Hendra.

Akomodasi dalam bentuk ekstra makanan dan susu, harus diberikan kepada narapidana dalam keadaan tertentu. Hal itu merujuk pada peraturan internasional, The Bangkok Rules tentang kebersihan bagi perempuan. Seperti kebutuhan saat menstruasi, hamil, melahirkan, serta pascamelahirkan.

Kebijakan penerapan aturan ini sesuai pula dengan Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 32/1999 dan PP Nomor 58/1999 yang mengatur kebutuhan makanan tambahan untuk ibu hamil dan menyusui.

“Selama 2 tahun kebutuhan makan dan nutrisi bayi dijamin Lapas Nunukan. Tapi untuk kebutuhan pokok dan pakaian lainnya tetap dibiayai orang tua, atau keluarga,” ungkap Hendra.

Tidak hanya kebutuhan makan dan nutrisi, Lapas atau Rutan yang memiliki titipan bayi dari narapidana, diharuskan memberikan kesempatan untuk anak tumbuh kembang di tempat yang baik. Meski itu berada di sel tahanan.

Lapas Nunukan dengan segala keterbatasannya berupaya memberikan perhatian terhadap bayi atau dengan menyiapkan tempat bermain. Bahkan di sel kamar tahanan, dibuatkan tempat bermain dan alat-alat bermainnya.

“Sementara ini bayi bersama ibunya di kamar tahanan, bergabung dengan napi lainnya. Mungkin kedepannya perlu ada tempat khusus kepada napi yang memiliki bayi,” demikian Hendra. (002)

Tag: