Kisruh PPDB, DPRD Ajak Wali Murid Sidak SMAN di Pulau Nunukan

aa

RDP DPRD Nunukan dan wali murid terkait protes PPDB Zonasi. (Foto: Budi Anshori) 

NUNUKAN.NIAGA.ASIA-Luapan kekecewaan terhadap sistem zonasi di Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2019 terus berlanjut hingga penyampaian aspirasi para pelajar dan orang tua bersama LSM Pancasila Jiwaku (Panjiku) ke DPRD Nunukan dan dibahas dalam  rapat dengar pendapat (RDP) DPRD Nunukan, Kamis (04/07).

Tidak cukup dengan aksi unjuk rasa pada hari sebelumnya, perwakilan palajar yang gagal diterima disekolah SMAN  berharap DPRD Nunukan berkonsultasi dengan sekolah dan Dinas Pendidikan Provinsi Kaltara maupun Dinas Pendidikan Kabupaten Nunukan.

Ketua LSM Panjiku Mansur Rincing  dalam RDP menyatakan sangat kecewa terhadap Kepala UPTD Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Kaltara di Nunukan, Nurbaya yang tidak bersedia hadir dalam pertemuan RDP, begitu juga Disdikbud Nunukan.“Kepala UPD Disdikbud Kaltara di Nunukan menolak hadir karena merasa tidak memilki wawenang. Pertanyaan kita, apa pungsi dan tugas UPTD Kaltara di Nunukan,” ujarnya.

Harusnya, lanjut Mansur, UPTD Disdikbud Kaltara melihat dan mendengaran keluhan 500 lebih lulusan SMP di Kabupaten Nunukan yang tidak diterima sekolah negeri karena persoalan zonasi.

Pembagian zonasi PPDB SMAN 1 Nunukan Selatan sangat tidak masuk akal, satu sekolah negeri di diperuntukan untuk 3 kecamatan sekaligus yaitu, Kecamatan Nunukan, Kecamatan Nunukan Selatan dan Kecamatan Sei Menggaris.“Satu sekolah di keroyok 3 kecamatan, sementara SMAN itu cuma mampu menampung 199 murid,” jelasnya.

Mendengar penjelasan koordinator aksi tolak sistem zonasi di PPDB, anggota DPRD Nunukan Rumah Tumbo dan Marli Kamis berinisiatif mengajak wali murid dan pelajar yang kecewa datang ke SMAN 1 Nunukan Selatan.

“Kita datang ke sekoah-sekolah bukan untuk membuat kekacauan, anggota DPRD bersama wali murid hanya meminta penjelasan akan banyaknya persoalan yang muncul dalam penerapan  Permendikbud No. 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru. “PPDB zonasi tanpa sosialisasi ke masyarakat, Disdikbud provinsi juga tidak melibatkan masyarakat membahas rencana peraturan, mereka main terima dan terapkan sesuka hati,” katanya.

Untuk saat ini, kebijakan zonasi sulit diberlakukan di wilayah perbatasan, sekolah-sekolah harus menjelaskan alasan menerima PPDB zonasi, Bupati Nunukan juga diminta mengambil tindakan cepat terkait kondisi di Nunukan, jika perlu sampaikan keluhan kita ke pembuat aturan. “Demi anak bangsa, ayo sama-sama kita berjuang, anak-anak perbatasan siap mendukung zonasi dengan cacatan siapkan sekolah di tiap kecamatan dan cukupi ruang kelas,” ucap Rumah Tumbo.

PPDB zonasi online untuk 3 sekolah SMAN di pulau Nunukan menyisakan banyak persoalan, sekolah-sekolah negeri membatasi penerimaan murid baru karena ruang belajar juga terbatas.

Sesuai kemampuan, SMAN 1 Kecamatan Nunukan tahun 2019 menerima murid baru sebanyak 184 orang dengan skor akhir radius terjauh dari sekolah 1.379.00 m. SMAN 2 Kecamatan Nunukan menerima siswa sebanyak 55 orang dengan skor akhir radius terjauh dari sekolah 663,00 m, sedangkan SMAN 1 Kecamatan Nunukan Selatan menerima siswa sebanyak 175 orang dengan skor akhir radius terjauh dari sekolah 4.316.00 m.

Delapan Tuntutan

Dalam aksi unjuk perasaan sehari sebelumnya di alun-alun Kota Nunukan, masyarakat menyampaikan 8 tuntutan soal pendidikan di Kabupaten Nunukan. Massa menuntut pemerintah segera  mencarikan solusi bagi siswa yang belum tertampung di sekolah negeri dan meninjau kembali pemberlakuan Permendikbud 51 tahun 2018 di wilayah perbatasan.  Memberikan perlakuan khusus untuk dunia pendidikan di wilayah perbatasan yang masuk kategori 3T. Memprioritaskan pembangunan SMA/SMK/SMP/SD di kecamatan yang membutuhkan.

Kemudian, menuntut setarakan sekolah swasta dengan sekolah negeri. Hapuskan beban pembayaran baik di sekolah swasta/yayasan. Pemerintah memberikan tunjangan perbatasan secara menyeluruh kepada guru yang mengajar di wilayah perbatasan. Meminta Ombudsman RI perwakilan Kaltara mengusut tuntas pelaksanaan PPDB di wilayah perbatasan. Meminta aparat penegak hukum mengusut dugaan adanya penyalahgunaan dana pendidikan. (002)