KLHK Tangkap Lima Pembom Ikan di Taman Nasional Komodo

Penangkapan pelaku pengebom ikan di perairan Taman Nasional Komodo di NTT (Foto : KLHK)

LABUAN BAJO.NIAGA.ASIA – Tim operasi gabungan Balai Gakkum KLHK Wilayah Jabalnusra, Balai Taman Nasional Komodo dan Polres Manggarai Barat, Sabtu (10/4), menahan 5 orang pembom ikan.

Dalam penangkapan itu, petugas juga menyita perlengkapan penangkapan ikan merusak, di kawasan Taman Nasional Komodo, Selat Laju Pamale, Desa Komodo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Lima pelaku penangkapan ikan itu adalah Ed (27), Re (15), Ya (16), In (28) dan Ya (31). Tim menyerahkan pelaku dan barang bukti ke panyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Jabalnusra, Minggu (11/4). Saat ini penyidik masih memeriksa pelaku di atas kapal patroli Ditjen Gakkum KLHK, Badak Laut-1, di Labuan Bajo.

“Cara penangkapan ikan yang merusak sampai saat ini belum bisa dihentikan. Pencegahan terus diupayakan seperti sosialisasi ke masyarakat dan patroli mengamankan wilayah Taman Nasional Komodo,” kata Kepala Balai Gakkum KLHK Jabalnusra Muhammad Nur, dikutip Niaga Asia melalui keterangan tertulis diterima Rabu (14/4).

Dalam penangkapan kelima pengebom ikan itu, barang bukti antara lain 1 perahu motor warna abu-abu dengan kapasitas mesin 28 PK, 26 botol bom ikan yang siap digunakan, 19 detonator yang belum dirakit, 1 detonator yang sudah dirakit dengan kabel dan lampu LED, 1 kompresor, 1 sampan, 2 gulung benang jahit, 16 lampu LED, 1 gulung kabel ukuran kecil warna merah, dan nota penjualan ikan.

“Selain itu juga 300 kg ikan berbagai jenis, 7 baterai ABC yang sudah dirakit jadi satu, 3 pasang sepatu bebek, 1 snorkel, 2 gulung selang kompresor, 1 paket solar cell, dan 1 aki GS 40 amper,” ujar Nur.

Nur menerangkan, penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 98 Ayat 1 Jo. Pasal 40 Ayat 2 UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Jo. Pasal 33 Ayat 3 UU No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya, Jo. Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukum pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.

“Penangkapan ikan yang merusak ekosistem di Taman Nasional Komodo akan terus diproses agar ada efek jera. Kami akan terus mengusut dan mencari pelaku intelektualnya, baik yang mendanai maupun yang mensuplai bahan-bahan pembuatan bom ikan. Intinya, kami tidak berhenti hanya menyidik pelaku lapangan,” kata Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan Ditjen Gakkum Kementerian LHK Sustyo Iriono.

 

Sumber : Kementerian LHK | Editor : Saud Rosadi

Tag: