Komarudin Benarkan Dirut PT Taspen Laporkan Kamaruddin Simanjuntak

Kamaruddin Simanjuntak. (Foto Kamaruddin Simanjuntak)

JAKARTA.NIAGA.ASIA – Polisi membenarkan telah menerima laporan polisi terhadap pengacara Kamaruddin Simanjuntak. Laporan tersebut saat ini sedang diproses di Polres Metro Jakarta Pusat.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes. Pol. Komarudin mengatakan, pihaknya akan mengundang Kamaruddin Simanjuntak untuk klarifikasi. Namun tidak dirinci kapan pemanggilan akan dilakukan.

“Iya akan diberikan undangan klarifikasi kepada Kamaruddin Simanjuntak,” ujarnya.

Namun pihaknya terlebih dahulu akan mengundang pihak pelapor, yakni Direktur Utama PT. Taspen, ANS Kosasih untuk meminta keterangan atas laporan yang dibuatnya.

“Kami akan klarifikasi pelapor terlebih dulu,” tambahnya.

Kamaruddin Simanjuntak dilaporkan terkait dugaan penyebaran berita bohong oleh Direktur Utama PT. Taspen (ANS. Kosasih) ke polisi ke Polres Metro Jakarta Pusat dengan nomor laporan LP/B/1966/IX/SPKT/Polres Metropolitan Jakpus/Polda Metro Jaya tertanggal 5 September 2022.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengakui telah menerima laporan Direktur Utama PT. Taspen (ANS Kosasih) terkait pencemaran nama baik yang diduga dilakukan Kamaruddin Simanjuntak.

“Laporannya sudah diterima di Polres Metro Jakarta Pusat dan masih dilakukan pendalaman,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Endra Zulpan.

Laporan tersebut diterima dengan nomor LP/B /1966/IX/2022/SPKT/POLRES METROPOLITAN JAKPUS/POLDA METRO JAYA. Sedangkan barang bukti yang diserahkan berupa rekaman video.

“Laporannya sudah diterima di Polres Metro Jakarta Pusat dan masih dilakukan pendalaman,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya (Kombes. Pol. Endra Zulpan).

Ia menjelaskan, Kamaruddin Simanjuntak dilaporkan oleh ANS Kosasih atas tuduhan menyebarkan berita bohong atau hoax hingga ujaran kebencian yang mengandung unsur SARA.

“Terlapor membuat/melaporkan berita bohong dan ujaran kebencian yang mengandung unsur sara, kemudian diunggah ke channel YouTube ‘Realita TV’ dengan judul ‘Kamaruddin Simanjuntak Bongkar Bobroknya Dirut Taspen’,” terangnya.

Kepolisian telah memproses laporan tersebut. Adapun tindakan yang diambil adalah membuat laporan polisi dan membuat tanda bukti laporan.

Sumber: Humas Polda Metro Jaya | Editor: Intoniswan

Tag: