Komposisi Kenggotaan Fraksi pada AKD Disepakati

AA
Pimpinan DPR RI saat Rapat Paripurna. Foto : Geraldi/mr

JAKARTA.NIAGA.ASIA-Jumlah dan komposisi Anggota DPR RI dari masing-masing fraksi pada Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPR RI Periode 2019-2024 disepakati dalam Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan 2019-2020 Ketua DPR RI Puan Maharani menjelaskan, penetapan jumlah dan komposisi keanggotaan fraksi dalam AKD sesuai dengan pasal 22 peraturan DPR RI Nomor 2 Tahun 2018 tentang perubahan ketiga atas Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib.

Peraturan itu menyatakan AKD DPR terdiri atas Pimpinan, Badan Musyawarah (Bamus), Komisi, Badan Legislasi (Baleg), Badan Anggaran (Banggar), Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN), Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP), Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Badan Urusan Rumah Tangga (BURT), Panitia Khusus (Pansus) dan AKD lain yang ditentukan dan dibentuk oleh Rapat Paripurna.

“Penetapan jumlah dan komposisi keanggotaan fraksi dalam AKD dilakukan berdasarkan prinsip musyawarah untuk mufakat dan proposional menurut pertimbangan jumlah anggota tiap tiap fraksi,” ungkap politisi F-PDI Perjuangan saat memimpin Rapat Paripurna di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (22/10/2019). Puan melanjutkan komposisi keanggotaan per fraksi di dalam AKD.

“Setiap Komisi berisi 48 sampai 56 anggota.  F-PDI berangggotakan 11 sampai 12 di setiap Komisi. F-Golkar dan F-Gerindra beranggotakan 7 sampai 8 di setiap Komisi. F-NasDem, F-Demokrat dan F-PKB beranggotakan 5 sampai 6 di setiap Komisi, F-PKS beranggotakan 4 sampai 5 di setiap Komisi,  F-PAN beranggotakan 4 di setiap Komisi dan F-PPP beranggotakan 2 di setiap komisi,” ungkapnya seraya mengetuk palu tanda.

Sementara komposisi Badan Legislasi terdiri dari 80 Anggota, Banggar terdiri dari 100 Anggota, BAKN terdiri dari 9 Anggota, BKSAP terdiri dari 53 Anggota, MKD terdiri dari 17 Anggota, BURT terdiri dari 25 Anggota dan Pansus terdiri dari 30 Anggota. (001)

Tag: