Konflik Petani dan PT di Mukomuko, Polri Selesaikan dengan Restorative Justice

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto. (Foto Humas Mabes Polri)

JAKARTA.NIAGA.ASIA – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menerapkan Restorative Justice atau keadilan restoratif untuk menyelesaikan kasus dugaan pencurian Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit PT Daria Dharma Pratama (DDP).

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menjelaskan, pihak kepolisian menjadi mediator antara 40 petani di Mukomuko, Provinsi Bengkulu dan pihak PT DDP. Usai proses itu, kata Agus, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan perkara secara keadilan restoratif.

“Penyelesaian perkara pencurian tandan buah segar Kelapa Sawit PT. DDP kedua belah pihak sepakat untuk diselesaikan secara restorative justice,” kata Agus dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (24/5/2022).

Lebih lanjut, Agus menyebut sebanyak 40 petani yang sempat ditahan kini telah dibebaskan. Hal tersebut setelah disepakatinya keadilan restoratif.

“Telah dikeluarkan sebanyak 40 orang tahanan kasus tindak pidana pencurian TBS kelapa sawit,” ujar Agus.

Dalam proses mediasi itu, perwakilan Kuasa Hukum dan LSM AKAR,  Zeliq Ilham Hamka mengapresiasi aparat kepolisian yang memfasilitasi kedua belah pihak untuk menyelesaikan perkara ini.

“Menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada Polres Mukomuko yang telah menyelesaikan tindak pidana pencurian TBS kelapa sawit PT. DDP melalui Restorative Justice,” tuturnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum dan Tim Legal PT DDP Imam Nur Islami menyatakan hal yang serupa. Ia mengapresiasi niat baik dari aparat kepolisian.

“Mengucapkan banyak terima kasih kepada Polres Mukomuko karena atas bantuan berbagai permasalahan dapat teratasi, dan Polres Mukomuko dapat menyelesaikan masalah ini dengan baik melalui jalur Restorative Justice,” tutupnya.

Sebelumnya, para petani sawit di Mukomuko dan pihak PT DPP terlibat konflik. Konflik tersebut terkait dengan sengketa lahan.

Sebagai informasi, Restorative Justice adalah penyelesaian perkara melalui pendekatan humanis dengan metode musyawarah mufakat. Restorative Justice melibatkan korban, terdakwa, penengah, dan terkadang perwakilan masyarakat.

Sumber: Divisi Humas Mabes Polri | Editor: Intoniswan

Tag: