Kontraktor Proyek Daerah Wajib Menjadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Bupati Berau Hj Sri Juniarsih Mas pada pembukaan Sosialisasi Program Jasa Kontruksi BPJS Ketenagakerjaan Bagi Organisasi Perangkat Daerah, Senin (11/4/2022). (Foto Helda Mildiana/Niaga.Asia)

TANJUNG REDEB.NIAGA.ASIA – Pemerintah daerah melalui organisasi perangkat daerah harus mampu memastikan seluruh kontraktor (badan usaha atau perusahaan yang terlibat dalam proyek pembangunan kontruksi di daerah), terutama yang beresiko tinggi,  wajib terdaftar sebagai peserta BPJS (Badan Penyelengara Jaminan Sosial) Ketenagakerjaan.

Hal ini ditegaskan Bupati Berau Hj Sri Juniarsih Mas pada pembukaan Sosialisasi Program Jasa Kontruksi BPJS Ketenagakerjaan Bagi Organisasi Perangkat Daerah di ruang rapat Sangalaki kantor Bupati Senin (11/4/2022).

Dalam kegiatan itu hadir Asisten Sekab,  Agus Wahyudi, perwakilan DPUPR Ismiyanto, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Berau, Sonny Alonsye dan sejumlah OPD (Organisasi Perangkat Daerah).

“Penting untuk menjadi perhatian kita bahwa jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan hak bagi setiap pekerja baik sektor formal maupun informal,” papar Sri Juniarsih.

Untuk itu pemerintah daerah telah memfasilitasi jaminan dan perlindungan sosial bagi tenaga kerja. Bahkan saat ini BPJS Ketenagakerjaan juga memberikann jaminan perlindungan berupa jaminan kehilangan pekerjaan dan program yang telah kita ketahui sebelumnya yaitu jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian, hari tua dan jaminan pensiun.

Sementara itu Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Berau Sonny Alonsye menyebutkan saat ini masih terdapat beberapa penyedia jasa kontruksi yang mendaftarkan pekerjaannya ke BPJS Ketenagakerjaan di akhir pekerjaan atau hanya sebagai persyaratan pencairan.

“Ini sangat disayangkan karena iuran yang mereka bayarkan bisa jadi sia sia apabila tenaga kerjanya mengalami kecelakaan kerja terlebih dahulu, sebelum didaftarkan atau dibayarkan. Sehingga mereka tidak bisa merasakan manfaat apabila selama periode pekerjaan terjadi resiko kecelakaan kerja maupun resiko kematian,” paparnya.

Sonny Alonsye, menambahkan,  hal tersebut tentu berbeda apabila rekanan mendaftarkan para pekerja kontruksinya di awal, paling lambat 14 hari setelah menerima SPK (Surat Perintah Kerja), maka selama pekerjaan berlangsung sampai pada masa pemeliharaan, bilamana terjadi resiko kecelakaan kerja maupun kematian maka BPJS Ketenagakerjaan akan menganti atau menanggung biaya pengobatan bahkan biaya kematian.

“Sedangkan penyedia jasa kontruksi sudah tidak dipusingkan atas biaya pengobatan dan perawatan yang muncul, semua dicover BPJS Ketenagakerjaan,” pungkasnya.

Penulis: Helda Mildiana   | Editor :Intoniswan

Tag: