Konversikan Piutang Rp2,9 Triliun, Pemerintah Kuasai PT Tuban Petrochmical

aa

SAMARINDA.NIAGA.ASIA-Pemerintah kini kuasai saham mayoritas PT Tuban Petrochemical Industries (TPI)  hingga 95% setelah mengkonversi piutangnya di PT TPI  menjadi penyertaan modal. Keputusan mengkonversi piutang tersebut menjadi penyertaan modal disahkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 66 Tahun 2019 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham PT Tuban Petrochemical Industries.

Dalam PP yang diteken Presiden Jokowi tanggal 16 September tersebut dijelaskan, pertimbangan mengkonversi piutang menjadi saham dalam rangka menunjang pengembangan industri petrokimia nasional dan untuk memperbaiki struktur permodalan PT TPI.

“Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud sebesar Rp2.618.241.494.537,00 atau setara dengan 157.906 lembar saham PT Tuban Petrochemical Industries,” bunyi Pasal 2 ayat (1) Perpres ini.

Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, berasal dari konversi piutang Pemerintah berupa pokok Multi Years Bond PT Tuban Petrochemical Industries.

“Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam mengakibatkan jumlah modal Negara Republik Indonesia pada PT Tuban Petrochemical Industries menjadi senilai Rp2.908. 409.694.537  atau setara dengan 175.406 lembar saham atau setara dengan 95,9%,” bunyi Pasal 3 PP ini.

Menurut PP ini, dalam rangka pengembangan industri petrokimia nasional, penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud, ditindaklanjuti dengan peningkatan modal PT Tuban Petrochemical Industries melalui penerbitan saham baru.

“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2019, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 23 September 2019. (001)

 

Tag: