Koperasi TKBM Komura Gugat PT PSP dan Pelindo IV Rp133,131 Miliar

Kantor Koperasi TKBM Komura Samarinda. (Foto Istimewa)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA-Koperasi TKBM Komura Samarinda menggugat dan menuntut PT. Pelabuhan Samudera Palaran (PT. PSP) sebagai tergugat I dan PT. Pelabuhan Indonesia (Persero) dahulu bernama PT. Pelabuhan Indonesia IV Persero, Samarinda sebagai tergugat II membayar ganti kerugian materiil ditambah Inmateriil sebesar Rp 133.131.339.159.

Berdasarkan informasi di Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Samarinda, gugatan penggugat sudah didaftarkan di PN Samrinda dengan nomor perkara: 218/Pdt.G/2021/PN Smr, tanggal 27 Oktober 2021.

Selain itu, dalam perkara ini, Koperasi TKBM Komura melalui kuasa hukumnya Ayu Indrawati Subandi, Henry Togi Situmorang, Ricardo Saragi,  dan Edy Sitepanus Situmorang, minta Pengadilan Negeri Samarinda menyatakan PT SP dan Pelindo IV Samarinda baik sendiri-sendiri dan/atau  secara  bersama-sama  telah  terbukti bersalah melakukan perbuatan  melawan hukum sebagaimana diatur Pasal 1365 Kitab Undang-Undang  Hukum Perdata.

“Menyatakan SK-Kementerian Perhubungan, Direktorat Jenderal   Perhubungan Laut cq Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II Samarinda Nomor: KU.501/I/2/KSOP.SMD-2014 tanggal, 10 Maret 2014 Tentang Tarif Ongkos Pelabuhan Pemuatan (OPP), Ongkos Pelabuhan Tujuan (OPT) Tentang Upah PENGGUGAT Masih Sah Berlaku Karena Belum Pernah Dicabut atau Dibatalkan,” kata kuasa hukum Koperasi TKBM Komura.

Tidak itu saja, kuasa hukum penggugat juga mohon PN Samarinda menyatakan sah, SK-Kementerian Perhubungan, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut cq Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II Samarinda Nomor: KU.501/I/2/KSOP.SMD-2014 tanggal, 10 Maret 2014 Tentang Tarif Ongkos Pelabuhan Pemuatan (OPP), Ongkos Pelabuhan Tujuan (OPT) Adalah Dasar Untuk Menghitung Pembayaran Upah TKBM Hasil Pekerjaan 10 Kelompok Kerja (PokJa) Unit 35 Lokal Penggugat Periode tanggal, 1 Nopember 2017 sampai dengan tanggal, 30 September 2021.

“Menyatakan Golongan Tarif Jasa Kepelabuhanan  Berdasarkan  Berita Acara Penetapan Upah penggugat dan Tarif Tambahan CHC tanggal, 28 Juli 2017 Belum Memenuhi Syarat Untuk Dapat Diberlakukan,” ujarnya.

Penulis : Intoniswan | Editor : Intoniswan

Tag: