Korupsi di Kutim, Panji Asmara Tidak Membantah Terima Uang Rp30,6 Miliar

 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) terdiri  dari Kepala Kejaksaan Negeri Sangatta  Henryadi W Putro, Arga Indra, dan Yuda menghadirkan 9 orang saksi dalam perkara Tipikor proyek pengadaan solar cell yang merugikan keuangan negara Rp53,6 miliar di DPMPTSP Kutim Tahun Anggaran 2020 dihadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Samarinda yang diketuai Hindaryanto dengan hakim anggota Suprapto dan Nugrahini Meinastiti, Rabu (31/08/2022). (Foto Intoniswan/Niaga.Asia)

SAMARINDA.NIAGA.ASIATerdakwa dalam kasus korupsi proyek pengadaan solar cell untuk rumah tangga sebanyak 379 paket  tahun 2020 di Dinas Penanaman Modal dan Pelayatan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kutai Timur yang merugikan keuangan negara Rp53,6 miliar, Panji Asmara tidak membantah telah menerima uang dari proyek tersebut sebesar Rp30,6 miliar.

Panji Asmara menerima uang Rp30,6 miliar itu terungkap dari keterangan lima saksi kunci yang diperiksa dibawah sumpah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Samarinda yang diketuai Hindaryanto dengan hakim anggota Suprapto dan Nugrahini Meinastiti, hari ini, Rabu (31/08/2022).

Lima saksi kunci yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang terdiri dari Kepala Kejaksaan Negeri Sangatta  Henryadi W Putro, Arga Indra, dan Yuda dalam sidang, masing-masing Rismayanti,  Sadam Husein, Sadaruddin, Aldi dan Prayoga.

Rismayanti adalah PNS di DPMPTSP yang diperintah Panji Asmara mengelola administrasi dan dokumen anggaran proyek pengadaan solar cell. Sadam Husein adalah kontraktor yang diberi pekerjaan pengadaan solar cell dan sekaligus menampung uang  pembayaran proyek dari ratusan kontraktor yang ditunjuk mengerjakan pengadaan solar cell. Sadaruddin, juga kontraktor, selain mendapat pekerjaan pengadaan solar cell, juga menguangkan cek dari ratusan kontraktor setelah menerima pembayaran pekerjaan.

Sedangkan Prayoga dan Aldi adalah dua remaja berstatus mahasiswa yang diminta Panji Asmara menyediakan kendaraan, menemaninya dan sekaligus menjadi supirnya saat menerima uang proyek dari Sadam Husein sebanyak lima kali di Samarinda yang jumlah keseluruhannya Rp30,6 miliar, dalam bentuk uang tunai.

Penyerahan uang diawali dari komunikasi Panji Asmara dengan Rismayanti tentang uang yang sudah dikumpulkan  Sadaruddin dari ratusan kontraktor. Setelah keduanya berkomunikasi, kemudian Rismayanti memerintahkan Sadaruddin mentransfer ke rekening perusahaan Sadam Husein.

Kemudian, Panji Asmara menetapkan hari, dimana Sadam Husein menyerahkan uang melalui Prayoga dan Aldi. Risma kemudian memberikan nomor telepon Prayoga dan Aldi ke Sadam Husein.

Sadam Husein, Sadaruddin, dan Rismayanti usai bersaksi dalam perkara tindak pidana korupsi di proyek pengadaan solar cell tahun 2020 di DPMPTSP Kutiim di Pengadilan Tipikor Samarinda, Rabu (31/08/2022). (Foto Intoniswan/Niaga.Asia)

Dalam kesaksiannya di bawah sumpah, Sadam Husein mengatakan, dia menyerahkan uang Rp30,6 miliar kepada Aldi dan Prayoga dalam lima kali penyerahan di bulan Mei 2020, masing-masing Rp14.5 miliar, Rp2,8 miliar, Rp 2,11 miliar, Rp2,7 miliar, Rp3,7 miliar, dan Rp6,9 miliar.

“Penyerahan uang dilakukan di Bankaltimtara Prioritas di Jalan Awang Long Samarinda sebanyak 4 kali dan  1 kali di Jalan Merak (Hasan Basri) Samarinda. Uang diserahkan dalam bentuk tunai, setelah saya mencairkan cek di Bankaltimtara,” ujar Sadam.

Prayoga dan Aldi dibawah sumpah juga menerangkan,  mobil yang digunakan mengambil uang dari Sadam Husein adalah miliknya dan dia pula yang jadi supir. Panji Asmara sendiri, kata Aldi juga ikut di mobil yang sama.

Sebelum mengambil uang di Bankaltimtara Prioritas, biasanya parkir di sekitar Taman Samarendah. Kemudian setelah Panji berteleponan, mobil yang disupirinya bergerak ke Bankaltimtara. Kemudian dia masuk ke ruang nasabah prioritas bertemu Sadam Husein.

“Setelah itu uang yang sudah dipecah-pecah ke dalam tas kresek, diangkat dan dimasukkan ke mobil. Di atas mobil, uang disambut Yoga (Prayoga),” kata Aldi.

Setelah uang dinaikkan ke mobil, dia kemudian membawa lagi mobil. Kemudian, ditengah jalan, lanjut Aldi, dia dan Yoga diturunkan Panji Asmara. Selanjutnya, mobilnya dan uang yang ada di dalamnya, dibawa Panji Asmara.

“Saya sendiri tidak tahu mobil dan uang yang ada di dalam mobil dibawa kemana. Tapi mobil saya sendiri, kemudian juga dikembalikan,” kata Aldi.

Menjawab pertanyaan anggota majelis hakim, Suprapto, saksi Aldi dan Prayoga mengatakan tak pernah dikasih uang sama Panji Asmara.

“Ada uang miliaran, masak ngak dikasih sama sekali,” tanya Suprapto.

“Benar, tak ada dikasih uang,” tegas Aldi.

Menurut JPU, Panji Asmara merupakan pemilik/pembawa anggaran ke Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Kutai Timur di Tahun Anggaran 2020, memiliki jabatan sebagai Kepala Sub Bagian perencanaan Program Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kutai Timur.

Panji bersama tiga terdakwa lainnya yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

              Perbuatan  tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Penulis: Intoniswan | Editor: Intoniswan

Tag: