KPK Apresiasi PLTN Banten dan Sumbar dalam Sertifikasi Aset

Rapat Koordinasi Capaian Penertiban dan Penyelamatan Aset di Provinsi Banten, kemarin (24/11).  (Foto KPK)

JAKARTA.NIAGA.ASIA-Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Nawawi Pomolango mengapresiasi capaian PT. PLN (Persero) dalam melakukan sertifikasi aset-asetnya yang berada di wilayah Provinsi Banten. Jika dibandingkan daerah lainnya progres capaian tertinggi ada di PLN Provinsi Banten, yaitu mencapai Rp1,3 triliun.

“Semoga hal ini bisa terus ditingkatkan dan menjadi pemicu daerah lain untuk lebih baik dalam sertifikasi aset,” kata Nawawi dalam Rapat Koordinasi Capaian Penertiban dan Penyelamatan Aset di Provinsi Banten, kemarin (24/11).

Dalam rapat tersebut, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyerahkan sebanyak 421 sertifikat bidang tanah milik PLN senilai total Rp1,351 Triliun.

Pada hari yang sama, di Kota Padang, juga dilakukan penyerahan sertifikat atas 2.045 bidang tanah PLN yang berada di Provinsi Sumatera Barat (Sumbar). Total aset tersebut mencapai Rp378,16 Miliar.

Berdasarkan informasi data aset PLN yang disampaikan kepada KPK, PLN memiliki kurang lebih 93 ribu aset. Sementara jumlah aset yang sudah bersertifikat beberapa tahun lalu baru 30 persen. Jumlah tersebut terus bertambah. Menjelang akhir tahun 2020, jumlahnya terus meningkat mencapai 60 persen.

Selain itu, dalam Rakor Capaian Penertiban dan Penyelamatan Aset di Provinsi Banten, Tenaga Ahli Bidang Pengadaan Tanah Kementerian ATR/BPN Arie Yuriwin, kemarin juga menyerahkan total 1.306 sertifikat tanah dan aset dengan luas total 18,8 juta meter persegi senilai Rp1,046 Triliun. Capaian tertinggi diterima oleh Kabupaten Lebak berjumlah 656 sertifikat dengan luas 16,5 Juta meter persegi senilai Rp23,2 Miliar.

Untuk fasilitas sosial dan fasilitas umum atau prasarana, sarana dan utilitas (fasos dan fasum atau PSU) total diserahterimakan 670 bidang seluas 1,4 juta meter persegi kepada enam pemda. Capaian tertinggi diterima oleh Kota Tangerang berjumlah 486 bidang senilai Rp1,3 Triliun dan Kota Tangerang Selatan berjumlah 118 bidang senilai Rp1,020 Triliun.

Pada kesempatan tersebut juga dilakukan penyelesaian atas pencatatan ganda aset antara Pemprov Banten dengan 3 pemda lainnya, yaitu Pemkot Tangerang terkait objek tanah senilai Rp2,7 Miliar dan bangunan senilai Rp436 Juta. Dengan Pemkab Serang terkait tanah senilai Rp4,3 Miliar dan bangunan senilai Rp728 Juta. Dan, dengan Pemkot Serang terkait tanah senilai Rp41,9 Juta dan bangunan senilai Rp51 Juta. (*/001)