KPU Kaltim Segera Tetapkan Isran-Hadi Gubernur dan Wagub Terpilih

aa
Rudiansyah

SAMARINDA.NIAGA.ASIA-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Timur, hari Selasa, 24 Juli 2018 pukul 14.00 Wita bertempat di Hotel Senyiur melaksanakan  Rapat Pleno Penetapan Pasangan Calon Gubernur Kaltim H Isran Noor-H Hadi Mulyadi sebagai Gubernur-Wakil Gubernur Kaltim Terpilih Periode 2018-2023.

Komisioner KPU Kaltim Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Rudiansyah menegaskan itu, Senin malam (23/7/2018) setelah Mahkamah Konstitusi  mengeluarkan surat Nomor 14/PAN.MK/7/2018 Kepada KPU RI perihal Permintaan Data Rekapitulasi Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.

“Dalam daftar daerah tersebut, Provinsi Kalimantan Timur tidak masuk dalam daerah yang pemilihan kepala daerahnya disengketakan/diperkarakan. Otomatis Kaltim dapat segera melanjutkan tahapan Penetapan Pasangan Calon Terpilih,” ungkapnya.

Menurut Rudiansyah, paslon gubernur Kaltim terpilih sudah bisa ditetapkan, sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2018 pasal 52 ayat 1, 4 dan ayat 5  berbunyi; “Penetapan Pasangan Calon Terpilih dilakukan paling lama (1) hari setelah Mahkamah Konstitusi melakukan registrasi perkara perselisihan hasil pemilihan dalam buku perkara konstitusi dengan menghadirkan / mengundang seluruh Pasangan Calon, Parpol dan Bawaslu serta pihak terkait”.

Ditambahkan pula, Surat Mahkamah Konstitusi tersebut sudah disampaikan kepada seluruh KPU di daerah yang melaksanakan Pilkada serentak 2018, melalui surat nomor 739/PY.03-SD/KPU/VII/2018 Perihal Penetapan Pasangan Calon Terpilih Tanpa Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota. (adv)