KPU Kaltim Serahkan APK untuk Parpol dan Calon Anggota DPD

aa
H Syarifuddin Rusli. (Foto Niaga.Asia)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Timur (Kaltim) sudah menyerahkan alat peraga kampanye (APK) berupa baliko ukuran 3×4 meter untuk 16 partai politik peserta pemilihan  umum (pemilu) dan 27 calon perseorangan DPD (Dewan Perwakilan Daerah) tahun 2019.

“Mayoritas parpol dan calon DPD sudah mengambil tadi pagi (Kamis 1/11/2018). Sore ini atau besok pagi, saya rasa sudah diambil semua,” kata Sekretaris KPU Kaltim, H Syarifuddin Rusli kepada pers, Kamis (1/11/2018) sore. Parpol yang sudah mengambil APK sebanyak 15 dan calon perseorangan yang sudah mengambil APK 21 orang dari 27 orang

Menurutnya, APK dari KPU itu gratis karena pembuatannya dibiayai APBN. Desainnya juga sudah sesuai dengan yang diiinginkan parpol dan calon perseorangan. Parpol dan calon anggota DPD masing-masing menerima 5 picis APK. Pemasangan dan pemeliharaan APK menjadi tangung jawab masing-masing parpol dan calon peseorangan. “titik pemasangannya harus disesuaikan dengan titik yang ditentukan KPU Kabupaten/Kota,” kata Syarifuddin.

Tentang jumlahnya yang hanya 5 picis sedangkan jumlah kabupaten/kota di Kaltim ada 10, Syarifuddin mengatakan, parpol atau calon perseorangan boleh mencetak sendiri. Tapi kalau baliho yang dicetak sendiri desainnya diubah, maka wajib diberitahukan ke KPU Kaltim. (001)