KPU Kukar Sedang Klarifikasi Temuan Bawaslu RI ke Berbagai Pihak

 

Komisioner KPU Provinsi Kaltim  Mukhasan Ajib (kiri)   dan  dan Fahmi Idris (kanan)  dalam konferensi pers, Jumat (20/11/2020). (Foto Niaga.Asia)

SAMARINDA.NIAGA.ASIASoal temuan Bawaslu RI atas calon bupati Kutai Kartanegara (Kukar)  atas nama Edi Damansyah  dikatakan melanggar Pasal 71 ayat 3 di UU Pilkada dan oleh karena itu oleh bawaslu direkomendasikan untuk dibatalkan, akan diklarifikasi KPU Kukar terlebih dahulu ke berbagai instansi terkait, termasuk minta klarifikasi ke Direktorat Jenderal Otonomi Daerah, Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.

“Saat ini, KPU sedang melakukan klarifikasi-klarifikasi tersebut hingga tanggal 25 November 2020,” kata Komisioner KPU Provinsi Kaltim, Mukhasan Ajib, Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumberdaya Manusia dan Komisoner Fahmi Idris, Divisi Hukum dan pengawasan  KPU Provinsi Kaltim dalam konferensi pers, Jumat (20/11/2020).

Sebagaimana direkomendasikan Bawaslu RI, KPU Kukar diminta membatalkan pencalonan Edi Damansyah sebagai calon bupati karena telah melanggar Pasal 71 ayat 3 di UU Pilkada  berbunyi; “Petahana dilarang menggunakan program dan kegiatan Pemerintah daerah untuk kegiatan Pemilihan 6 (enam) bulan sebelum masa jabatannya berakhir.”

Menurut Fahmi, sesuai Pasal 18 Peraturan KPU RI Nomor 25 Tahun 2013 bahwa KPU Kabupaten/Kota, wajib menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu sesuai dengan tingkatannya meliputi kegiatan;

Pertama; mencermati kembali ata atu dokumen sebagaimana rekomendasi Bawaslu sesuai dengan tingkatannya.

Kedua; menggali, mencari dan menerima masukan dari berbagai pihak untuk kelengkapan dan kejelasan pemahaman laporan pelanggaran administrasi Pemilu.

“Saat ini KPU Kukar sedang dalam proses mengklarifikasi kepada pihak terkait termasuk Ditkend Otda kemendagri, Bappeda Kukar, Disdukcapil, Camat, Lurah, dan Terlapor/Bupati atas temuan Bawaslu,” kata Fahmi.

Menurut Fahmi, hasil klarifikasi tersebut akan menjadi pertimbangan KPU Kukar dalam mengambil keputusan terkait surat Rekomendasi Bawaslu, dan dapat meminta arahan kepada KPU RI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (001)

Tag: