KPU Nunukan Tidak Selektif Menyeleksi PPK, PPS, dan Panwascam

kom
Komisioner KPU Nunukan tidak selektif menyeleksi calon anggota panitia penyelenggara pemilu 2019. (budi anshori)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA-Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPU) Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) tidak selektif saat menyeleksi calon anggota PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan), PPS (Panitian Pemungutan Suara), dan Panwascam (Panitia Pengawas Kecamatan), sehingga  pasangan suami-istri (pasutri) yang sudah diputuskan menjadi anggota panitia di pemilihan umum 2019, kemudian diminta mengundurkan diri.

Permintaan agar pasutri (pasangan suami istri) yang jadi panitia pemilu 2019 itu mundur disampaikan Ketua KPU Kabupaten Nunukan, Hj Dewi Sari Bahtiar di Nunukan, Rabu (14/3). “Kita temukan 2 pasangan suami istri terdaftar sebagai penyelenggara pemilu 2019,” katanya.

Sebelumnya KPU Nunukan juga “kecolongan” meloloskan calon peserta penyelenggara pemilu 2019 yang sebetulnya tidak boleh lagi maju sebagai penyelenggara pemilu sebab, sudah dua kali berturut-turut menjadi penyelenggaran pemilu.

Larangan penyelenggara pemilu di tingkat kecamatan dan desa dalam ikatan perkawinan mengacu pada mengacu kepada Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2015 tentang KPU Kabupaten/Kota, Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan.

Panitia Pemungutan Suara dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan atau Walikota dan Wakil Walikota.  “Acuan kita Pasal 18 ayat 1 huruf i Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2017, jadi kami ingatkan lagi segeralah mengundurkan diri jika tidak ingin timbul masalah,” tegasnya.

Pasutri yang menjadi panitia pemilu 2019 adalah Sukmawati-Rahmat Azis di Kecamatan Sebatik. Sukmawati (istri) anggota PPS Sei Nyamuk  dan Rahmat Aziz (suami) anggota PPS Tanjung Aru.

Kemudian pasutri kedua adalah Justinus dan istri di Kecamatan Lumbis Ogong. Justinus (suami) tercatat sebagai anggota PPK dan istrinya tercatat sebagai anggota Panwascam di wilayah yang sama. “Pasangan-pasangan suami istri ini telah diminta mengundurkan diri sebelum melaksanakan tugas,” kata Dewi.

Menurut Dewi, pasutri dari Sebatik (Sukmawat-Rahmat Aziz), Rabu (14/3) sudah  menemuinya dan minta petunjuk. “Kami tetap sarankan salah satu dari mereka mengundurkan diri sebagai penyelenggara pwmilu,” ucapnya.

Dewi menambahkan, KPU jauh-jauh hari telah menyampaikan larangan tersebut, namun masih ada dari peserta tidak mamahami aturan. Mereka berpikir, pasangan suami istri bisa menjadi penyelenggara pemilu selama berbeda wilayah kerja atau tugas.

Padahal dalam aturan sudah jelas menyatakan untuk menjadi anggota PPK, PPS, KPPS dan Panwascam tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu dan jika ditemukan, salah satu dari mereka harus mundur  “Pelantikan dan jabatan mereka otomatis batal digantikan oleh peserta pengganti urutan dibawahnya,” tutur Dewi.

Selanjutnya, KPU juga mengatur ketentuan syarat lainnya tentang tidak menjabat sebagai penyelenggara pemilu selama dua periode secara berturut-turut dan tidak terdaftar sebagai anggota partai ataupun sebagai tim sukses pemenangan calon perserta pemilu.

“Ada kami coret beberanama nama calon PPK, PPS, dan KPPS yang telah telah dua periode menjadi penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan dalam tingkatan yang sama,” bebernya. (002)