KPU Pastikan Difabel Punya Hak dan Kewajiban Sama di Pilkada Samarinda

Ilustrasi simulasi pencoblosan bagi penyandang difabel. (Foto : Hak Cipta ANTARA/Idhad Zakaria)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Pilkada Samarinda dihelat 9 Desember 2020 mendatang. KPU Samarinda memastikan, panyandang disabilitas atau difabel, memiliki hak pilih yang sama untuk memilih di Pilkada.

Untuk mensosialisasikan Pilkada, KPU Samarinda telah membentuk 10 basis relawan demokrasi. Termasuk di dalamnya, relawan basis difabel.

“Kesepuluh basis relawan itu, masing-masing melakukan sosialisasi. Termasuk basis difabel, untuk meningkatkan pendidikan pemilih,” kata Komisioner KPU Kota Samarinda Najib Muhammad, kepada Niaga Asia, Sabtu (14/11).

Najib menegaskan, tidak ada perbedaan bagi pemilih difabel, maupun non difabel. “Hak dan kewajiban sama, untuk menggunakan hak pilih,” ujar Najib.

Untuk akses difabel ke TPS, lanjut Najib, memang jadi perhatian. Utamanya, bagi difabel kondisi berat, dan tidak bisa meninggalkan tempat, atau rumah.

“Ini jadi masukan bagi kami, untuk mendata difabel dengan kondisi demikian, dan mengetahui keberadaannya. Meski belum ada petunjuk teknis dari KPU RI,” sebut Najib.

“Mungkin, kami akan komunikasikan ke TPS atau KPPS, untuk mengakomodir hak pilih difabel dengan kondisi seperti demikian. Misalnya, dengan pemungutan suara mobile, dimulaj jam 12 sampai jam 1 siang,” tambah Najib.

“Kami masih menunggu juknis (petunjuk teknis) KPU RI, dan segera akan kita sampaikan ke teman-teman difabel, supaya tidak banyak yang tidak memilih disebabkan tidak mampu mengakses TPS, misal untuk difabel kondisi berat itu,” jelas Najib.

Penegasan Najib soal kedudukan yang sama bagi difabel, juga ditunjukkan dengan diakomodirnya difabel masuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

“TPS yang akomodir difabel, ada di KPPS di Samarinda Ilir. Dimana, difabel menjadi anggota KPPS, menggunakan alat bantu braille,” ungkap Najib.

“Kami komunikasikan dengan KPU RI, perihal desain braille. Karena desain kan di KPU RI. Jadi kami kembali menyampaikan, bahwa hak dan kewajiban teman-teman berkebutuhan khusus dan bukan, adalah sama,” pungkas Najib. (006)

Tag: