KPU Provinsi Segera Verifikasi Kesiapan Muchammad Amin Gantikan Jainal Arifin di KPU Kukar

Ketua KPU Kaltim Rudiansyah (foto : Niaga Asia)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat sudah menyetujui pengunduran diri komisioner KPU Kutai Kartanegara, Jainal Arifin.

“KPU Pusat juga sudah menerbitkan Surat Keputusan (SK) Pemberhentian Jainal Arifin,” kata Ketua KPU Provinsi Kalimantan Timur, Rudiansyah menjawab Niaga.Asia, Kamis (22/10/2020).

Terkait dengan hal itu, lanjut Rudiansyah, KPU Pusat telah menginstruksikan kepada KPU Provinsi Kaltim melakukan verifikasi terhadap calon penggantinya, yaitu Muchammad Amin yang saat seleksi dulu nilai tesnya diurutan ke-6.

“Muchammad Amin sendiri sekarang menduduki jabatan sebagai Ketua Panitia Pengawas Pilkada Kukar di Kecamatan Samboja,” kata Rudiansyah lagi.

Dikatakan pula, dalam 1-2 hari ke depan, KPU Provinsi Kaltim akan bertemu dengan Muchammad Amin, maksud dan tujuannya adalah memverifikasi apakah memilih menggantikan Jainal Arifin di KPU Kukar, atau tetap memilih jadi Panwas di Kecamatan Samboja.

“Kalau melihat statusnya sekarang, yang Panwas, berarti Muchammad Amin adalah sosok yang independen, tidak terkait dengan partai politik,” ujar Rudiansyah.

Apabila Muchammad Amin memilih menggantikan Jainal Arifin di KPU Kukar, maka KPU Provinsi Kaltim segera memproses  kelengkapan administrasinya  untuk  disampaikan ke KPU Pusat sebagai pengganti Jainal Arifin.

Menurut Rudiansyah, pengisian kursi komisioner KPU Kukar yang ditinggal Jainal Arifin sifatnya mendesak, karena mengurusi Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumberdaya Manusia yang cakupan tanggung jawabnya sangat luas dan penting dalam rangka mesukseskan Pilkada Kukar 2020.

“Selain itu, pelaksanaan pemungutan suara tinggal dalam hitungan 1 bulan beberapa hari lagi,” pungkasnya. (adv)

Tag: