KPU RI Tetapkan Jumlah Kursi DPRD Nunukan di Pemilu 2024 Jadi 30

Ketua KPUD Nunukan Rahman. (Foto Budi Anshori/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia menetapkan jumlah anggota atau kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, jadi 30 di Pemilu 2024 atau mengalami penambahan sebanyak 5 kursi.

“Penetapan jumlah kursi DPRD Nunukan tertuang dalam SK KPU RI Nomor 457 Tahun 2022,” kata Ketua KPUD Nunukan, Rahman pada Niaga.Asia, Selasa (08/11/2022).

Penambahan jumlah anggota DPRD Nunukan dari 25 kursi menjadi 30 kursi tidak lepas dari  bertambahnya jumlah penduduk di atas 200 ribu orang per tahun 2022 sebagaimana laporan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Nunukan.

“Data penduduk terlampir dalam surat KPU RI tidak mengalami perubahan dengan jumlah data dikirim Disdukcapil Nunukan sebanyak 200.138 jiwa,” sebutnya.

Penetapan  jumlah kursi DPRD Nunukan pada tahun pemilihan umum tahun 2024 jadi 30 kursi ini telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 07 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Meski sudah pasti ada penambahan jumlah kursi DPRD, Rahman belum mengetahui pasti apakah tambahan 5 kursi tersebut masuk dalam Daerah Pemilihan (Dapil) I, dapil II atau dapil III.

Penentuan jumlah kursi di tiap dapil akan ditentukan dalam mekanisme uji publik dan perhitungan jumlah penduduk dan dapil mana saja yang harus dilakukan perubahan atau pemecahan dapil.

“Mengenai dapil mana saja penambahan atau pemecahan dapil akan disampaikan lebih lanjut dalam tahapan uji publik,” tuturnya.

Jumlah kursi dalam tiap dapil sebanyak 3 dan maksimal 12, jika nantinya penambahan kursi masuk dapil I wilayah Kecamatan Nunukan dan Kecamatan Nunukan Selatan, maka konsekuensinya harus dilakukan pemecahan dapil.

Jumlah penduduk Kecamatan Nunukan pada tahun 2022 sebanyak 65.175 jiwa dan Kecamatan Nunukan Selatan sebanyak 22.615 jiwa. Kedua kecamatan yang berada di pusat kabupaten ini dimungkinkan mendapat tambahan kursi.

“Misalkan nantinya dapil I Nunukan terjadi perubahan dari 11 menjadi 13 kursi, maka dapil I harus dipecah menjadi 2 dapil,” sebutnya.

Rahman menegaskan, petunjuk teknis penetapan jumlah kursi DPRD tidak melihat alasan geografis maupun kebijakan lainnya. Perhitungan kursi suatu dapil mengacu pada jumlah penduduk.

“Kabupaten Nunukan menjadi satu-satunya wilayah di Kalimantan Utara mendapat penambahan jumlah kursi pada pemilihan umum tahun 2024,” ungkap Rahman.

Sementara kota Tarakan masih tetap 30 kursi dengan jumlah penduduk 242.776 jiwa. Kemudian DPRD Malinau 20 orang dengan jumlah penduduk 82.120 jiwa, DPRD Tana Tidung 20 orang dengan jumlah penduduk 27.042 jiwa, DPRD Bulungan 25 orang dengan jumlah penduduk 157.544 jiwa.

Penulis : Budi Anshori | Editor : Intoniswan

Tag: