KPU Upayakan Pembentukan Dapil Proporsional dan Non Diskriminatif

Anggota KPU RI Evi Novida Ginting Manik. (Foto Humas KPU RI)

JAKARTA.NIAGA.ASIA Dalam hal penataan daerah pemilihan (dapil), Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melakukan berbagai upaya perbaikan dalam pembentukan dapil yang proporsional dan non diskriminatif.

“Pembentukan dapil yang proporsional dan non diskriminatif akan berimplikasi pemilu yang inklusif atau memastikan bahwa pemilih mendapatkan perlakuan yang sama,” kata anggota KPU RI Evi Novida Ginting Manik dalam dialog dengan tema “Pengaruh Penataan Daerah Pemilihan Terhadap Peningkatan Partisipasi Pemilih pada Pemilu Tahun 2024, yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Sulawesi Tengah secara daring, Kamis (3/2/2022).

Menurut Evi, menyusun dan menetapkan daerah pemilihan anggota DPRD Kabupaten/Kota, KPU berpedoman pada Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017.  Sementara itu, dapil untuk DPR RI dan DPRD Provinsi bukan menjadi kewenangan KPU.

Untuk itu, Evi meminta KPU Kabupaten/Kota sudah memulai mendata mengecek dapil masing-masing agar sesuai prinsip.

“Jadi kabupaten/kota, apakah masih ada yang belum memenuhi prinsip-prinsip, 7 prinsip dari penataan dapil, apakah kemudian akan jadi pemekaran wilayah atau bencana alam, atau pengurangan atau peningkatan jumlah penduduk yang menyebabkan alokasi kursi dapil,” katanya.

Tujuh prinsip yang dimaksud Evi termuat dalam Pasal 185 UU 7/2017 antara lain kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integralitas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas, dan kesinambungan.

Evi menjelaskan upaya perbaikan dalam penataan dapil yang saat ini dilaksanakan KPU dimulai melakukan pendataan wilayah pemekaran jauh yang dilaksanakan sebelum tahapan penataan dapil dan secara berkelanjutan.

“Dari jadwal tahapan yang kita usulkan untuk 14 Februari hari pemungutan suaranya ini kita mulai persiapan di bulan akhir tahun 2022, nanti akan kita mulai proses persiapan dan penataan dapil di bulan Januari dan Februari,” ujar Evi.

Upaya lainnya yang dilakukan antara lain koordinasi dengan Kemendagri terkait data penduduk, data wilayah pemekaran dan peta wilayah, koordinasi dengan Badan Informasi Geospasial terkait peta wilayah, perbaikan regulasi terkait Peraturan KPU dan Pedoman Teknis Penataan Dapil dan Alokasi Kursi, penyempurnaan fitur pemantauan penerapan 7 prinsip penataan dapil pada aplikasi Sidapil.

Selain itu, lanjut Evi, pemberian akses informasi monitoring pada aplikasi Sidalih kepada Bawaslu untuk menjamin akses keterbukaan informasi.

“KPU  juga akan melakukan meningkatkan partisipasi publik dalam penyusunan Dapil melalui pengumuman draft usulan Dapil kepada masyarakat dan penyempurnaan mekanisme uji publik,” ungkapnya.

Sementara Direktur Pusat Kajian Politik (Puskapol) Universitas Indonesia, Sri Budi Eko Wardhani menyampaikan bahwa, diskusi-diskusi mengenai penataan dapil ini perlu dilakukan kajian mendalam.

Sri pun mendorong KPU RI bersama penyelenggara pemilu untuk melakukan kajian menyeluruh untuk mendorong adanya Perpu untuk revisi terbatas UU 7 tahun 2017 terutama yang mengatur terkait kewenangan KPU dalam penataan dapil yang dinilainya dipersempit pada aturan tersebut.

“Perpu itu mendesak, seberapa mendesak perlu diyakinkan ke Presiden sehingga revisi terbatas UU 7 2017,sebenarnya yang paling penting adalah kewenangan dapil kepada KPU itu dikembalikan, kalau itu sudah bisa direvisi, direvisi adalah kewenangan membentuk dapil itu dikembalikan ke KPU seperti tahun 2004 ini yang penting, sangat strategis, kenapa karena kalau salah satu tadi disampaikan bu evi juga, dapil itu harus dibentuk pada institusi yang independen tidak ada kepentingan politik,” tegas Sri.

Sedangkan anggota KPU Sulawesi Tengah Samsul Y Gafur menyampaikan keterlibatan masyarakat luas dalam perencanaan dan pembentukan dapil perlu didorong lagi.

“Kita harus mengikut sertakan masyarakat, semua pemangku kepentingan, karena memang kita belum melibatkan akademisi pada sesi uji publik (pemilihan sebelumnya), perlu kita melibatkan seluruh pihak yang berkepentingan,” ujar Samsul.

Hadir juga dalam webinar ini sebagai pemantik, Anggota KPU Sulteng Sahran Raden, moderator Staf Sub Bagian Teknis dan Hupmas Sekretariat KPU Sulteng Ahmad S Mahmud, serta jajaran sekretariat KPU Sulteng.

Sumber : Humas KPU RI | Editor : Intoniswan

Tag: