KPUD Nunukan Batalkan Malik sebagai Anggota PPS Sebatik

gusnah
Gusnah Hatta

NUNUKAN.NIAGA.ASIA-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Nunukan membatalkan Malik sebagai calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kecamatan Sebatik di Pemilu 2019, karena setelah dilakukan cek silang, namanya juga tercantum sebagai pengurus salah satu partai politik (parpol).

Komisioner KPUD Nunukan Gusnah Hatta   mengatakan, pelantikan Malik sebagai PPS dibatalkan bersamaan masuknya data  dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Nunukan.  “Setelah kita cek di Sistem Informasi Parai Politik (Sipol) ternyata  Malik  tercatat menjadi salah satu pengurus parpol,” ujarnya.

Pencoretan nama Malik sebagai anggota PPS Sebatik  telah dikonfirmasi KPUD Nunukan melalui bukti-bukti data Sipol dan laporan Bawaslu. Malik sendiri awalnya tidak menyadari dirinya terdaftar sebagai pengurus parpol.

Anggota PPS ini sempat melakukan bantahan dan protes atas pemberhentiannya,  namun setelah diperlihatkan bukti Sipol, Malik akhirnya menerima konsekuensi tersebut dan bersedia mengundurkan diri dari jabatan. “Malik awalnya merasa tidak pernah terlibat parpol ataupun terindikasi berafiliasi dengan salah satu partai politik,” ucap Gusnah.

Untuk memperkuat pembuktian Malik pengurus  parpol, komisioner KPUD Nunukan minggu lalu memanggil Malik. Dalam  wawancara ulang, komisioner mempertanyakan riwayatnya beberapa tahun sebelumnya.

Menurut Gusnah, dalam sesi wawancara itu,  Malik mengaku pernah memberikan fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan fotonya kepada saudaranya, pengurus parpol. Tapi Malik mengaku tidak diberitahu dijadikan pengurus parpol. Malik merasa namanya dicatut.

“Atas fakta-fakat yang kita tunjukkan,  Malik akhirnya  dengan besar hati menerima pembatalan dirinya sebagai anggota  PPS. Malik  sama sekali mengaku tidak pernah melibatkan diri dalam kepengurusan parpol,” kata Gusnah. Pembatalan Malik sebagai anggota  PPS  tidak menggagu aktifitas PPS di Sebatik sebab, sebagai penggantinya adalah calon yang ada diurutan dibawahnya.(002)