NUNUKAN.NIAGA.ASIA-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Nunukan membatalkan Malik sebagai calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kecamatan Sebatik di Pemilu 2019, karena setelah dilakukan cek silang, namanya juga tercantum sebagai pengurus salah satu partai politik (parpol).
Komisioner KPUD Nunukan Gusnah Hatta mengatakan, pelantikan Malik sebagai PPS dibatalkan bersamaan masuknya data dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Nunukan. “Setelah kita cek di Sistem Informasi Parai Politik (Sipol) ternyata Malik tercatat menjadi salah satu pengurus parpol,” ujarnya.
Pencoretan nama Malik sebagai anggota PPS Sebatik telah dikonfirmasi KPUD Nunukan melalui bukti-bukti data Sipol dan laporan Bawaslu. Malik sendiri awalnya tidak menyadari dirinya terdaftar sebagai pengurus parpol.
Anggota PPS ini sempat melakukan bantahan dan protes atas pemberhentiannya, namun setelah diperlihatkan bukti Sipol, Malik akhirnya menerima konsekuensi tersebut dan bersedia mengundurkan diri dari jabatan. “Malik awalnya merasa tidak pernah terlibat parpol ataupun terindikasi berafiliasi dengan salah satu partai politik,” ucap Gusnah.
Untuk memperkuat pembuktian Malik pengurus parpol, komisioner KPUD Nunukan minggu lalu memanggil Malik. Dalam wawancara ulang, komisioner mempertanyakan riwayatnya beberapa tahun sebelumnya.
Menurut Gusnah, dalam sesi wawancara itu, Malik mengaku pernah memberikan fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan fotonya kepada saudaranya, pengurus parpol. Tapi Malik mengaku tidak diberitahu dijadikan pengurus parpol. Malik merasa namanya dicatut.
“Atas fakta-fakat yang kita tunjukkan, Malik akhirnya dengan besar hati menerima pembatalan dirinya sebagai anggota PPS. Malik sama sekali mengaku tidak pernah melibatkan diri dalam kepengurusan parpol,” kata Gusnah. Pembatalan Malik sebagai anggota PPS tidak menggagu aktifitas PPS di Sebatik sebab, sebagai penggantinya adalah calon yang ada diurutan dibawahnya.(002)