KPUD Nunukan: Parpol Kesulitan Penuhi Kuota Perempuan 30%

aa
H Danni Iskandar, Ketua Partai Demokrat Nunukan menyerahkan daftar bacaleg untuk DPRD Nunukan kepada Komisioner KPU Nunukan, Dwi Sari Bahtiar, Selasa (17/7). (Foto: Budi Anshori)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA-Sebanyak 9 partai politik (Parpol) secara bersamaan menyerahkan dokumen daftar bakal calon legislatif (Bacaleg) di hari terakhir pendaftaran,  17 Juli 2018. penyerahan berkas dilakukan langsung masing-masing ketua  parpol ke Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Nunukan.

“Hari terakhir penyerahan dokumen, hari sebelum ada 6 parpol yang telah menyerahkan daftar bacaleg, kata ketua KPUD Nunukan Hj. Dwi Sari Bahtiar, Selasa (17/7). Pendaftran yang dibuka sejak 4 Juli dan ditutup 17 Juli 2018 berjalan sesuai rencana, semua parpol peserta pemilu 2019  telah menyerahkan daftar  bacaleg, meski rata-rata dari mereka menyerahkan dokumen di hari terakhir.

Dwi menduga, parpol baru menyerahkan daftar  bacaleg dihari terakhir karena harus memenuhi kewajiban mengisi kuota perempun 30% dari bacaleg,  kelengkapan administrasi yang cukup banyak, belum lagi biaya dalam pengurusan dokumen seperti tes urine, pemeriksaan kesehatan dan lainnya.  “Mungkin juga partai terlalu berhati-hati menentukan nomor urutnya. Yang jelas tahun ini minat menjadi bacaleg cukupn rendah,” ucapnya.

Dari data bacaleg yang diserahkan parpol, Dwi menyebutkan, parpol rata-rata mengaku cukup kesulitan menjaring bacaleg perempuan, padahal aturan KPU mengharuskan ketersedian perempuan ditiap dapil wajib 30 persen.

Beberapa parpol menyerahkan daftar bacaleg tidak secara utuh, misalnya dapil II Sebatik yang harusnya 8 orang hanya diserahkan 6 bacaleg, begitu juga dapil III meliputi, Krayan, Sembakung Sebuku, Lumbis, Lumbis Ogong, Tulin Onsoi. “Kalau secara utuh harusnya 25 orang baceleg ya, tapi ada parpol tidak mampu memenuhi itu, terutama di wilayah dapil II dan III,” sebut Dwi.

Parpol perserta Pileg Nunukan yaitu PKS, NasDem, Hanura, Demokrat, Golkar, Gerindra. PKS, PPP, Demokrat, Perindo, PDIP, Berkarya, Garuda, PAN, PBB, diminta melengkapi dokumen jika nantinya dibutuhkan oleh KPU.

Biasanya lanjut Dwi, kesalahan muncul identitas yang berbeda, misalkan pada ijazah bernama Andi Arif, sedangkan dalam KTP tertulis Arif, berbedaan nama seperti ini harus diklarifikasi oleh yang bersangkutan hingga ada kejelasan tertulis. “Kalau ijazah dan KTP ada perbedaan nama, maka KPU akan memintaa surat keterangan dari sekolah asal yang membenarkan pernah bersekolah disana,” terangnya.

Batas penyerahan daftar baceleg pukul 24:00 dan setelah proses itu ditutup, KPU langsung melakukan verifikasi berkas terutama hurup dan abjad pada ijazah SMA yang menjadi fokus pemeriksaan data bacaleg.  Tahapan berikutnya adalah pengumuman hasil verifikasi administrasi hingga tangga 21 Juli 2018. Setelah itu, KPU bakal memberi waktu mulai 22-31 Juli 2018 untuk perbaikan daftar calon dan syarat calon serta pengajuan bakal calon pengganti anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. (002)