KPUD Nunukan Tiadakan Kampanye Akbar di Pilkada 2020

Ketua KPUD Nunukan Rahman Sp. (Foto Budi Anshori/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA-Wabah Corona Virus disease 2019 (Covid-19) yang masih melanda wilayah Indonesia secara tidak langsung berdampak terhadap penyelenggaraan Pemilukada serentak yang akan digelar pada 09 Desember 2020 mendatang.

Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Nunukan Rahman Sp, mengatakan, meski sebagian daerah telah masuk kategori zona hijau Covid-19, pelaksanaan pemilukada tetap mengikuti protokol kesehatan dengan tidak mengerahkan massa dalam jumlah besar.

“Ada tahapan Pemulukada yang ditiadakan, salah satunya adalah kampanye akbar atau rapat akbar pasangan calon kepala daerah,” katanya, Rabu (01/07).

Meski peniadaan  kampanye akbar belum diatur dalam PKPU, namun KPU telah menerima draf pelaksaan Pemilukada tahun 2020 dalam kondisi bencana nonalam Covid-19, yang membahas tentang perubahan aturan dalam pengumpulan masa.

Larangan pengumpulan massa dalam jumlah besar berpengaruh pula terhadap tahapan debat kandidat calon peserta. Tahapan ini tetap dilaksanakan, namun format kegiatan dirubah dengan hanya menghadirkan pasangan calon.

“Kampanye akbar hilang, kalau debat kandidat bisa digelar diruangan, tapi hanya menghadirkan pasangan calon dan hasil debat disiarkan secara online,” jelas Rahman.

Ditiadakannya kampanye akbar partai politik dalam memperkenalkan masing-masing pasangan calon dapat diganti dengan pertemuan tatap muka yang jumlah pesertanya dibatasi dan ruang pertemuan haruslah memenuhi standar operasional pelaksanaan Covid-19.

Dalam pertemuan terbatas, panitia acara harus melakukan pengecekan kondisi suhu tubuh orang  yang terlibat sebelum dimulainya acara menggunakan alat yang tidak menimbulkan kontak fisik, peserta yang hadir wajib menggunakan APD paling kurang masker.

“Intinya tetap waspada, jaga jarak tidak kontak fisik, gunakan masker dan menyediakan sarana sanitasi yang memadai,” tutur Rahman lagi.

Penerapan protokol kesehatan diberlakukan pula terhadap petugas pemilu, pemerintah pusat melalui APBN mengangarkan Rp 3,8 miliar untuk pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) untuk kegiatan Pemilukada di Kabupaten Nunukan.

Kelengkapan APD bantuan yang diterima KPUD Nunukan meliputi 5 jenis, diantara kaca pelindung muka, masker, hand sanitizer, sarung tangan. Khusus untuk suplemen, KPUD Nunukan bisa mengusulkan dalam surat perubahan mana anggaran.

“Mata anggaran APD bisa dirubah masing-masing KPU, silahkan mengusulkan apa keperluan APD tambahan yang kiranya diperlukan,” terangnya. (002)

Tag: